Dana BOS Dipakai Judi Online, Mantan Kepala SMPN 17 Kota Bengkulu dan Bendahara Dituntut Hukuman Berbeda
Terdakwa korupsi dana BOS SMPN 17 Kota Bengkulu sedang menjalani sidang --WESJER/RB
KORANRB.ID - Sidang korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 17 Kota Bengkulu tahun 2021-2022 yang merugikan negara Rp 1,2 miliar kembali bergulir di PN Tipikor Bengkulu.
Sidang lanjutan tersebut digelar Rabu 18 Desember 2024 pagi dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
Adapun terdakwanya yakni, mantan Kepala sekolah Iman Santoso, S.Pd dan Mantan Bendahara Sekolah Yudarlanadi, M.Pd.I.
Dalam tuntutannya, JPU Sis Sugia, SH menerangkan, bahwa kedua terdakwa dituntut bersalah melanggar pasal Subsider yaitu pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
BACA JUGA: Majelis Hakim Minta JPU Hadirkan Kadis Pendidikan Sejak 2019 hingga 2024, Tipikor Dana BOS SMPN 17
"Berdasarkan Tindakannya kedua terdakwa dituntut dengan pasal Subsidair yaitu pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan membebaskan terdakwa dengan tuntutan Primair," ungkap Sis Sugia dimuka persidangan.
Berdasarkan pasal tersebut, JPU menuntut terdakwa Iman Santoso selaku mantan Kepala sekolah dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dan dibebankan denda Rp100 juta dengan subsidair 4 bulan kemudian terdakwa juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp227 juta jika tidak bisa mengganti maka penyitaan akan dilakukan atau bisa diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun 10 bulan.
BACA JUGA:Dana BOS Dipakai Main Judi Online, Mantan Kepsek dan Bendahara SMPN 17 Didakwa Korupsi
BACA JUGA:Dana BOS Dipakai Judi Online, Mantan Kepala SMPN 17 Kota Bengkulu dan Bendahara Ditahan Jaksa
Sementara itu Mantan Bendahara Sekolah Yudarlanadi, M.Pd.I atas tindakannya dituntut dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan turut dibebankan denda Rp100 juta dengan subsider 6 bulan kemudian terdakwa juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp766 juta subsider 1 bulan jika tidak bisa membayar penyitaan akan dilakukan jika tidak juga ada maka di ganti dengan kurungan penjara selama 3 tahun 6 bulan.
"Berdasarkan tindakan yang dilakukan kedua terdakwa yang telah merugikan negara hingga Rp1,2 miliar maka mereka Dituntut dengan hukuman penjara masing-masing 4 tahun 6 bula untuk terdakwa Imam dan dan 6 tahun untuk terdakwa Yudarlanadi serta denda dan Uang pengganti juga dibebankan," tutup Sis Sugia.
Untuk diketahui, Kejari Bengkulu mengusut dugaan penyalahgunaan dana BOS di SMPN 17 Kota Bengkulu. Dimana sejumlah dana BOS ini digunakan untuk bermain judi online.