Proyek Sport Center Belum Tuntas, Perpanjangan Waktu Dewan Ingatkan OPD Teknis
SPORT CENTER : Proyek pembangunan sport center di atas lapangan Hatta yang berada di Desa Kampung Muara Aman, Kecamatan Lebong Utara--Foto: Fiki Susadi.Koranrb.id
LEBONG,KORANRB.ID – Proyek Sport Center Kabupaten Lebong dengan pagu anggaran Rp5 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lebong Tahun Anggaran (TA) 2024, tak selesai sesuai jadwal dalam kontrak kerja.
Hingga 18 Desember 2024 masih ada beberapa komponen barang untuk fasilitas di Sport Centre yang dipesan dari Jakarta belum tiba di Kabupaten Lebong.
Barang yang dipesan itu, adalah tiang lampu dan lampu sorot yang akan dipasang di sekeliling Sport Center.
“Estimasi waktu dua barang itu tiba di Kabupaten Lebong sektar 20 Desember. Untuk pekerjaan tetap akan berjalan, telah dilakukam perpanjangan waktu dengan sanksi membayar denda,” kata Kepala Bidang Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) Kabupaten Lebong, Mast Irwan, ST, Rabu, 18 Desember 2024.
BACA JUGA:Belum Cair Rp60 Juta, Bansos Pasien Rawat Inap Mandek: Dewan Desak BKD Lebong Segera
Untuk atap tribun, sudah tiba di Kabupaten Lebong beberapa waktu lalu. Saat ini atap tribun itu sedang dilakukan proses pemasangan.
“Untuk sport center memang kontrak kerja berakhir 20 Desember. Pekerjaan tetap berlanjut, karena memang sudah ada barang yang sudah datang,” ujarnya.
Jika proyek ini dikerjakan dengan perpanjangan waktu berdenda, hanya bisa dilakukan paling lama 50 hari terhitung sejak jadwal kontrak berakhir.
Denda yang akan dibebankan kepada pihak kontraktor, jika melakukan perpanjangan waktu berdenda, adalah 1 per mil per hari atau 1/1000 dari nominal pagu anggaran.
Jika dikalkulasikan, denda 1 per mil perhari dari pagu anggaran Rp5 miliar, maka pihak kontraktor akan dikenakan denda Rp5 juta per hari.
“Denda 1 per mil dihitung perhari dari total nilai kontrak,” sebutnya.
BACA JUGA:Polusi Asap PT AIP Seluma: Ratusan Penderita ISPA di Desa Penyangga
BACA JUGA:Kades Tersangka Korupsi, Warga Suro Bali Tak Nikmati Dana Desa 2024