Desak JPU Seret Penerima Aliran Dana BOS SMPN 17 Kota Bengkulu

JALAN: Dua terdakwa (Kemeja putih) didampingi PH (tengah) berjalan meninggalkan ruangan sidang. WEST JER TOURINDO/RB--

Kemudian terdakwa juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp766 juta. jika tidak bisa membayar penyitaan akan dilakukan jika tidak juga ada maka di ganti dengan kurungan penjara selama 3 tahun 6 bulan.

"Berdasarkan tindakan yang dilakukan kedua terdakwa yang telah merugikan negara hingga Rp1,2 miliar maka mereka dituntut dengan hukuman penjara masing-masing 4 tahun 6 bulan untuk terdakwa Imam dan dan 6 tahun untuk terdakwa Yudarlanadi serta denda uang pengganti juga dibebankan," tutup Sis Sugia.

BACA JUGA:PPPK Tahap II Total 916 Pendaftar di Bengkulu, Tenaga Teknis Paling Diminati

BACA JUGA:Prajurit Lanal Bengkulu Latihan Sea Survival, Guna Hadapi Situasi Darurat di Wilayah Perairan

Seusai persidangan Penasihat Hukum terdakwa Endah Rahayu Ningsi, SH mengatakan bahwa dirinya menghormati apa yang dituntut pihak JPU. Namun menganalisa dari tuntutan tersebut PH menyangkan tuntutan tersebut terlalu tinggi.

"Kita hormati tuntutan hari ini (kemarin, red) tapi kita sayangkan tuntutan itu terlalu tinggi dan tidak melihat fakta persidangan yang yang ada," ungkap Endah pada RB.

Lebih lanjut Endah mengatakan bahwa pada perkara ini tepatnya pada persidangan sebelumnya ada beberapa pihak yang menerima aliran dana kenapa tidak ditindak lanjuti meski mereka tidak tahu aliran itu dari hasil korupsi.

"Kami PH mendesak JPU untuk lebih mendalami perkara ini. Dan lebih melihat fakta yang ada pihak yang menerima itu harus diproses secara hukum jangan didiamkan saja," tutup Endah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan