Audit Kerugian Dugaan Korupsi Dana Penggemukan Sapi Bengkulu Tengah Dimulai

--

BENTENG, KORANRB.ID - Satreskrim Polres Bengkulu Tengah (Benteng) saat ini terus mengencarkan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan untuk kegiatan penggemukan sapi di Desa Abu Sakim Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Benteng. 

Berdasarkan data yang diterima KORANRB.ID, dana bantuan ini diberikan oleh Kementerian Desa (Kemendes) tahun anggaran 2019. Yang mana dana bantuan yang diterima sebesar Rp 727 juta. 

BACA JUGA:Kadis PMD Tsk Korupsi, Pelayanan Tak Terganggung

Anggaran tersebut digunakan untuk pembelian 20 ekor sapi yang akan diternak, kemudian pembuatan kandang sapi, pengelolaan pupuk organik, pelatihan dalam mengelola pupuk, pembuatan sumur bor hingga tempat pakan sapi. 

Dalam perjalannya, ternyata program tersebut diduga beberapa kegiatan ada yang berubah dan bahkan ada kegiatan yang tidak berjalan sesuai rencana. Atas dugaan ini penyidik Satreskrim Polres Benteng melakukan penyelidikan program ini dan saat ini kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan.

BACA JUGA:Pengadaan Sapi Kurus-kurus, Program Ketahanan Pangan di Kecamatan Air Dikit Tuai Kritikan

Kapolres Benteng, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.IK, MH, M.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Wahyu Wijayanta, S.I.Kom membenarkan, jika kasus tersebut saat ini sudah naik ke penyidikan. Bahkan sudah 35 saksi yang pihaknya periksa, baik dari mantan Kades, pihak Kecamatan, pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan saksi ahli.

“Sudah 35 orang saksi ditambah satu saksi ahli sudah kita mintai keterangan terkait kasus ini. Kasus sudah naik ke tingkat penyidikan. Saat ini terus kita gencarkan pengungkapan kasus in,” tegasnya

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Desa, Penyidik Segera Lakukan Pemeriksaan Fisik

Bahkan saat ini pihaknya sudah bersurat ke auditor untuk dilakukan penghitungan kerugian negara (KN) dalam kasus ini. Semoga tak memakan waktu lama, besaran KN dalam kasus ini bisa diungkap.

“Telah kita ajukan penghitungan KN dan telah dilaksanakan ekspose dengan BPKP Perwakilan Bengkulu. Kami sedang melengkapi berkas-berkas untuk dilaksanakan audit,” ujarnya 

BACA JUGA:Mantan BM Bank Syariah dan Bawahan Didakwa Korupsi Dana KUR

Wahyu menegaskan, apabila semua alat terbukti sudah terpenuhi, pihaknya akan langsung melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini, “Semua sedang berproses, namun akan segera kita tetapkan tersangka apabila semua alat bukti terpenuhi,” Tutup Wahyu. (jee)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan