Mantan BM Bank Syariah dan Bawahan Didakwa Korupsi Dana KUR
--
BENGKULU, KORANRB.ID - Tiga terdakwa dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) salah satu Bank Syariah plat merah di Kota Bengkulu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Kamis (29/11).
Tiga terdakwa, yakni Robi Riantoro selaku marketing, Adi Santika mantan Branch Manager (BM) Bank Syariah dan Efriko Deswanto selaku mantan Mantan Micro Marketing Manager.
BACA JUGA:Aset Perbankan Syariah Bengkulu Capai Rp 2,27 Triliun
Sidang dengan agenda dakwaan, diketuai Majelis Hakim, Fauzi Israh. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mendakwa para terdakwa dengan pasal 2 ayat 1 dan subsidair pasal 3, Juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Para terdakwa diduga memperkaya diri sendiri, dengan KN Rp 1,4 Miliar," sebut JPU Kejati Bengkulu, Novitasari, SH., MH.
BACA JUGA:Waspada! Pelaku Penipuan Incar Nasabah Bank Bengkulu, Begini Modusnya
Dalam sidang Dakwaan tersebut, Penasehat Hukum (PH) terdakwa tidak mengajukan eksepsi.
"Kita tidak mengajukan eksepsi, namun bukan berarti kami menyetujui apa yang disampaikan dalam dakwaan. Hal-hal yang menjadi subtansi keberatan akan kami sampaikan pada fakta persidangan nanti," singkatnya.
BACA JUGA:Uang KUR 10 Nasabah Diseleweng, Tsk RR Penikmat Tunggal
Untuk diketahui, berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu, ketiga tersangka telah menimbulkan kerugian negara (KN) mencapai Rp 1,4 miliar. KN tersebut, didapatkan dari penyalahgunaan dana KUR oleh para tersangka.
Di tingkat penyidikan, kerugian Negara (KN) yang timbul dalam kasus ini, menjurus ke tersangka RR. Sementara AS dan ED ikut terseret lantaran tidak melakukan pengawasan, serta diduga ikut membantu RR untuk menutupi kesalahan. (**)