Kawal dan Lestarikan 19 Situs Cagar Budaya Kabupaten Kepahiang
BUDAYA: Bupati Kepahiang, Hidayattullah Sjahid didampingi Kadis Dikbud Kepahiang Nining Nining Fawely Pasju menandatangani SK 19 situs cagar budaya yang wajib dikawal.-foto: heru/koranrb.id-
Lalu, Batu Megalitik, Prasejarah, Desa Tebat Monok Kecamatan Kepahiang. Meriam Kelobak, Meriam Kolonial, Desa Kelobak Kecamatan Kepahiang, Pintu Air Lemboet, Bangunan Kolonial, Desa Kampung Bogor Kecamatan Kepahiang, Pabrik teh Kabawetan, bangunan kolonial, Kelurahan Tangsi Baru Kecamatan Kabawetan.
Rumah administratur, Bangunan Kolonial, Kelurahan Tangsi Baru Kecamatan Kabawetan, Rumah Tinggi RS 1, Bangunan Kolonial, Kelurahan Tangsi Baru Kecamatan Kabawetan. Bangunan kolonial Rumah Tinggal D, Bangunan Kolonial, Kelurahan Tangsi Baru Kecamatan Kabawetan.
Rumah Tinggal A, Bangunan Kolonial, Kelurahan Tangsi Baru Kecamatan Kabawetan, Rumah Tinggal B, Bangunan Kolonial, Kelurahan Tangsi Baru Kecamatan Kabawetan.
Rumah Tinggal E, Bangunan Kolonial, Kelurahan Tangsi Baru Kecamatan Kabawetan. Lapangan Kabawetan, struktur kolonial, Kelurahan Tangsi Baru Kecamatan Kabawetan. Rumah tinggal C, bangunan kolonial, Kelurahan Tangsi Baru Kecamatan Kabawetan. Gereja Santo Yoris, bangunan kolonial, Kelurahan Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang dan Gardu Sentral, bangunan kolonial Kelurahan Pasar Kepahiang Kecamatan Kepahiang.
Melihat sebaran lokasi cagar budaya yang telah di SK kan bupati di atas, sebagian besar berada di Kecamatan Kabawetan.