3 Terdakwa Tipikor Jembatan Air Taba Terunjam Akui Kelalaian, Bantah KN dan Sebut Proyek Selesai
KENAKAN: Terdakwa Zainul Abidin mengenakan rompi tahanan setelah sidang usai. WEST JER TOURINDO/RB--
Lebih lanjut Ranggi juga mengatakan bahwa selanjutnya PH menyerahkan sepenuhnya pada JPU untuk merumuskan tuntutan sebab itu hak dari JPU.
BACA JUGA:Resmi Dilantik, Yosia Siap Bawa HIPMI Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
"Sidang selanjutnya adalah tuntutan dan itu adalah hak jaksa jadi kami serahkan semuanya pada jaksa pertimbangan sudah diberikan dan fakta persidangan sudah dilihat sama-sama," jelas Ranggi.
Sementara itu JPU Kejati Bengkulu, Arif Wirawan SH, MH menerangkan, untuk langkah selanjutnya JPU akan menyusun tuntutan terhadap para terdakwa.
“Sidang berikutnya adalah tuntutan. Dan kami fokus mempersiapkan hal tersebut,” tutup Arif.
Sekedar mengulas berita sebelumnya, sebanyak tiga saksi ahli meringankan dihadirkan Penasihat Hukum (PH) tiga terdakwa yang terseret perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pengerjaan penggantian Jembatan Air Taba Terunjam B CS Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2020.
Sidang agenda pemeriksaan saksi meringankan berlangsung Kamis, 12 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, dengan diketuai Mejalis Hakim, Paisol, SH.
Tiga terdakwa dalam perkara ini meliputi dua kontraktor Ferra Lolita dan Zainul Abidin serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BPJN Bengkulu, Mardi.Sementara tiga saksi ahli meringankan yang hadir yakni Ahli Hukum Pidana dari Universitas Pajajaran, Dr. Soma Wijaya, Ahli Konstruksi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (RI), Robert E. Sihotang, ST dan Ahli Auditor yang merupakan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Wilayah Riau Dr. H. Eko Sembodo, SE, MM, M.Ak, CFrA.
Dalam persidangan itu, ketiga ahli meringankan membantah semua keterangan saksi ahi yang telah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu selama sidang pembuktian.