Daftar Libur dan Cuti Bersama Desember 2024
LIBUR: Pemerintah telah menetapkan sekali jatah cuti bersama di bulan Desember 2024 --Heru Pramana Putra
Keenam, Selasa, 18 Juni 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya lduladha 1445 Hijriah
Ketujuh, Kamis, 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.
Dengan adanya pengaturan cuti bersama 2024 yang jelas, masyarakat dapat merencanakan aktivitas mereka dengan lebih mudah. Terkhusus kepada umat kristiani yang akan menikmati cuti bersama Natal, melalui kebijakan cuti bersama 2024 pemerintah berharap masyarakat dapat merayakan Natal dengan lebih khusyuk dan menyambut Tahun Baru 2025 dengan penuh semangat.
Setiap Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
BACA JUGA:Ini 3 Nama Pejabat yang Diusulkan jadi Penjabat Sekda Provinsi Bengkulu
Berikut daftar lengkap hari libur nasional 2025:
1. 1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi
2. 27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
3. 29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
4. 29 Maret (Sabtu) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
5. 31 Maret-1 April (Senin-Selasa) Idulfitri 1446 Hijriah
6. 18 April (Jumat) Wafat Yesus Kristus
7. 20 April (Minggu) Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
8. 1 Mei (Kamis) Hari Buruh Internasional