BI Sediakan 3 Layanan Baru BI-FAST, Salah Satunya Layanan Transfer Secara Kolektif
LAYANAN: Bank Indonesia (BI) menyediakan 3 layanan baru pada BI-FAST yang merupakan tahapan pengembangan. FOTO: BI--
Melalui layanan ini, nasabah dapat memberikan otorisasi pendebitan rekening secara langsung untuk pembayaran seperti pembayaran listrik dan air, cicilan leasing serta premi asuransi.
Implementasi layanan BI-FAST Fase I Tahap 2 dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan peserta BI-FAST (bank/non bank).
Pada tahap awal layanan BI-FAST tersebut akan diimplementasikan oleh 9 peserta.
BACA JUGA:Akhir Desember Pengumuman Kelulusan CPNS dan PPPK Gelombang I
BACA JUGA:1.192 Warga Bengkulu Idap HIV Sepanjang 13 Tahun Terakhir
Bank Indonesia menetapkan skema harga layanan BI-FAST Fase I Tahap 2 yang terdiri atas: (i) harga bulk transfer Rp16 per transaksi yang dibebankan kepada peserta pengirim, dan maksimal Rp2.100 per transaksi yang dibebankan oleh peserta pengirim kepada nasabah
pengirim; (ii) harga request for payment Rp19 per transaksi yang dibebankan kepada peserta pengirim, dan maksimal Rp2.500 per transaksi yang dibebankan oleh peserta pengirim kepada nasabah pengirim; serta (iii)
harga direct debit Rp19 per transaksi yang dibebankan kepada peserta penerima, dan maksimal Rp2.500 per transaksi yang dibebankan oleh peserta penerima kepada nasabah penerima.
Bank Indonesia juga menetapkan batas maksimal nominal transaksi layanan BI-FAST Fase I Tahap 2, sebesar maksimal Rp250 juta per transaksi.
Penetapan batas maksimal nominal transaksi BI-FAST tersebut mempertimbangkan prinsip kompetisi, keamanan, dan mitigasi risiko.
Peserta dapat menetapkan batas maksimal nominal transaksi lebih rendah ke nasabahnya sesuai dengan risk appetite peserta.
Penguatan layanan BI-FAST merupakan salah satu upaya Bank Indonesia untuk terus mendorong akselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan nasional melalui infrastruktur fast payment yang akan menjadi game changer untuk mengantisipasi perkembangan transaksi digital ke depan, termasuk dalam memfasilitasi transaksi lintas negara.
Bank Indonesia mengajak seluruh pelaku industri sistem pembayaran, baik dari sektor perbankan maupun lembaga non-bank, untuk memanfaatkan layanan BI-FAST, untuk bersama mewujudkan sistem pembayaran yang inklusif, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.