PMH Pembebasan Lahan Pemkab Seluma Ditemukan, Kejari Koordinasi ke Kemendagri Sebelum Penetapan Tersangka
KOORDINASI: Kejari Seluma Koordinasi ke Kemendagri Sebelum Penetapan Tersangka kasus pembebasan lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma. ZULKARNAIN/RB--
KORANRB.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma pastikan kasus pembebasan lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma ada unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan berpeluang besar ada tersangka.
Namun sebelum adanya penetapan tersebut, penyidik Kejari Seluma akan melakukan koordinasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ini diungkapkan oleh Kepala Kejari (Kajari) Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH.
Disebutkannya, bahwa jaksa akan meminta pendapat ahli dari Kemendagri dan ahli hukum pidana.
BACA JUGA:Rp 423,5 Juta Buat 8 Parpol, Penerima Banpol Tahap II TA 2024
BACA JUGA:Kasus Narkoba di Mukomuko Meningkat: Disinyalir Sumbar Wilayah Pemasok Sabu dan Ganja
Untuk memastikan produk hukum dari Pemkab Seluma saat proses pembebasan lahan pada tahun anggaran 2009, 2010, dan 2011 tersebut sudah sesuai prosedur atau menyalahinya.
Terutama terkait detail proses keluarnya Peraturan Bupati (Perbup) Seluma mengenai pedoman pembebasan lahan.
"Kita akan koordinasi ke ahli yang ada di Kemendagri untuk memastikan tindakan yang dilakukan Pemkab Seluma pada masa tersebut sudah tepat atau tidak. Sehingga kita tidak salah langkah dalam menetapkan arah kasus ini. Yang jelas menurut kami perbuatan melawan hukum sudah ada, saat ini tinggal mencari berapa kepastian kerugian negaranya," papar Kasi Pidsus.
Sebelumnya pada pekan lalu Kejari Seluma berturut-turut mengundang Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) ke lokasi lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma yang dilakukan pembebasan pada tahun 2009, 2010, dan 2011 lalu.
BACA JUGA:Kasus Narkoba di Mukomuko Meningkat: Disinyalir Sumbar Wilayah Pemasok Sabu dan Ganja
BACA JUGA:Rejang Lebong Bidik 3 Besar Nasional Penilaian Ombudsman 2025
Tujuan mengundang KAP untuk mengaudit lahan yang telah dibebaskan, sehingga nantinya bisa ditentukan berapa kisaran Kerugian Negara (KN) yang terdapat didalam kasus ini.
Sejauh ini Kejari Seluma menduga ada mark up dalam pembebasannya tersebut.