KPU Pastikan Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih Tahun Depan
PLENO: Komisioner KPU saat acara pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada Mukomuko tingkat kabupaten beberapa waktu lalu.--Firmansyah/RB
BACA JUGA:Sekda Bengkulu Selatan Minta ASN Tingkatkan Integritas dan Profesionalisme
Marjono juga menyampaikan, untuk bupati dan wakil bupati Mukomuko terpilih penetapan berdasarkan hasil rekapitulasi prolehan suara tingkat Kabupaten yang digelar pada 4 sampai 5 Desember lalu.
Sedangkan untuk Gubernur dan wakil gubernur berdasarkan hasil pleno rekapitulasi tingkat Provinsi.
Namun tetap saja untuk penetapan dan pelantikan masih harus menunggu BRPK.
“Meski hasil pemenang Pilkada khusus di Kabupaten Mukomuko sudah ada, namun kita harus tetap menunggu,” ujarnya.
BACA JUGA:Pembunuh Nenek dan Cucu Belum Tertangkap, Kasat Reskrim: Kita Sudah Kumpulkan Barang Bukti
Marjono juga menambahkan, untuk Pilkada Mukomuko tidak ada gugatan perselisihan hasil Pilkada di MK.
Dikarenakan masing-masing Pasangan calon (Paslon) sudah menerima hasil rekapitulasi pleno tingkat Kabupaten tanpa adanya sanggahan, meskipun telah diberikan waktu 3 kali 24 jam.
“Paslon yang belum beruntung menerima kekalahannya, maka dari itu tidak ada gugatan di MK,” tutupnya.
Diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi Pleno Kabupaten lalu Paslon bupati dan wakil bupati Mukomuko nomor urut 2 Huda-Rahmadi menjadi pemenang Pilkada Mukomuko.
BACA JUGA:Virus Menjadi Ancaman Ternak Sapi dan Kerbau Sepanjang Tahun 2024
Dengan meraih suara terbanyak yakni 43.361 suara. Mengalahkan Paslon petahan nomor urut 3 Sapuan Wasri dengan total 35.896 suara.
Sedangkan untuk gubernur dan wakil gubernur Paslon nomor urut 1 Helmi Mian memperoleh 58.478 suara, sedangkan Paslon nomor urut 2 Rohidin Mersyah Meriani yang hanya memperoleh 43.437 suara di Mukomuko.