Industri Makanan dan Minuman Perlu Terapkan Standar Mutu Produk
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian, Andi Rizaldi.-foto: kemenperin/koranrb.id-
BACA JUGA:Capaian PAD Parkir Baru 49 Persen
BACA JUGA:Bengkulu Terima Rp 11,5 Miliar Insentif Karbon, RBP GCF Bengkulu Resmi Diluncurkan
Oleh karena itu, BRIN bersama BBSPJIA Bogor melakukan kajian terhadap kebijakan terkait penerapan ISO 9001:2015 dan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk IKM pangan.
Hasil kajian menunjukkan bahwa masih sedikit pelaku IKM yang menerapkan standardisasi sertifikasi seperti SNI atau ISO, dan juga masih minimnya pelaku IKM yang menggunakan internet sebagai sarana pemasaran produk.
Padahal, bagi IKM yang telah mempunyai atau menerapkan SNI/ISO, akan memiliki tingkat produktivitas 14% lebih tinggi dibandingkan dengan yang tidak memilikinya.
Hal ini berlaku pula terhadap IKM yang memiliki akses internet dan SNI/ISO. Bahkan, bagi IKM yang memiliki kedua hal tersebut, dinilai memiliki tingkat produktivitas 15% lebih tinggi daripada IKM yang tidak memiliki keduanya.
“Harapannya, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan terkait, dapat bekerja sama mengatasi tantangan yang ada itu, sehingga industri pangan khususnya sektor IKM dapat memanfaatkan peluang ini untuk memacu pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan,” papar Siti.