Bank Indonesia Sediakan Tiga Layanan Baru BI Fast
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso.-foto: bi/koranrb.id-
KORANRB.ID - Bank Indonesia (BI) menyediakan 3 layanan baru pada BI Fast yang merupakan tahapan pengembangan BI Fast Fase I Tahap 2, setelah implementasi Tahap 1 sebelumnya pada 21 Desember 2021 dengan layanan Transfer Kredit Individual.
Ketiga layanan baru tersebut yakni layanan transfer secara kolektif (bulk transfer), pembayaran atas dasar permintaan (request for payment), dan transfer debit secara langsung (direct debit). Layanan tersebut saat ini sudah dapat digunakan.
“Perluasan layanan ini merupakan salah satu implementasi visi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 untuk menciptakan ekosistem sistem pembayaran ritel serta mendukung ekonomi-keuangan digital yang integrated, interoperable, dan interconnected (3i),” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso dalam siaran persnya dilansir dari laman bi.go.id.
Dijelaskan, penyediaan layanan baru ini merupakan kerjasama BI bersama industri Sistem Pembayaran dalam mendorong inklusi keuangan dan menciptakan infrastruktur SP ritel yang lebih efisien, memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha dalam bertransaksi, serta mewujudkan terciptanya layanan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal (Cemumuah).
Secara lebih rinci, ketiga layanan baru BI-FAST yaitu layanan transfer secara kolektif (bulk transfer) merupakan solusi pengiriman dana dari satu pengirim ke banyak penerima sekaligus, paling sedikit 20 transaksi dalam satu instruksi bulk.
BACA JUGA:Nasib PTT Tahun Depan, Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat
BACA JUGA:Kejanggalan Penyaluran TPG Triwulan IV di Kota Bengkulu, Guru Diminta Segera Lapor!
Bulk transfer dapat digunakan untuk pembayaran gaji karyawan, pembayaran kepada vendor, dan pembayaran dividen. Layanan ini dirancang untuk mendukung efisiensi dalam pengelolaan transaksi dalam volume besar, baik bagi pelaku usaha maupun institusi lainnya.
Kedua, layanan pembayaran atas dasar permintaan (request for payment) yakni layanan yang menawarkan kemudahan bagi penerima dana untuk mengirimkan permintaan pembayaran kepada pengirim dana.
Request for Payment dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan seperti penagihan pembayaran invoice dan penagihan pembayaran perorangan.
Ketiga, layanan transfer debit secara langsung (direct debit), layanan ini menghadirkan kemudahan pembayaran tagihan rutin secara otomatis. Melalui layanan ini, nasabah dapat memberikan otorisasi pendebitan rekening secara langsung untuk pembayaran seperti pembayaran listrik dan air, cicilan leasing serta premi asuransi.
Implementasi layanan BI Fast Fase I Tahap 2 dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan peserta BI Fast (bank/non bank). Pada tahap awal layanan BI Fast tersebut akan diimplementasikan oleh 9 peserta.
Bank Indonesia menetapkan skema harga layanan BI Fast Fase I Tahap 2 yang terdiri dari harga bulk transfer Rp 16 per transaksi yang dibebankan kepada peserta pengirim, dan maksimal Rp 2.100 per transaksi yang dibebankan oleh peserta pengirim kepada nasabah pengirim
Harga request for payment Rp 19 per transaksi yang dibebankan kepada peserta pengirim, dan maksimal Rp 2.500 per transaksi yang dibebankan oleh peserta pengirim kepada nasabah pengirim.