Proyek Penanganan Kemiskinan Ekstrem Rp5,1 Miliar, Warga Siapkan Petisi, Lapor APH
PENAMPUNGAN: Bangunan Bendungan Intake proyek penanganan kemiskinan ekstrem, sebelum air disalurkan ke bak penampungan.--RUSMAN AFRIZAL/RB
BACA JUGA:Ini 9 Tips Agar Kucing Kesayanganmu Tidak Terserang Jamur
"Kalau sampai tidak selesai proyek ini, air juga tidak mengalir.
Kita siap buat petisi, dan akan disampaikan langsung kepada APH kalau bangunan ini tidak bisa kami nikmati," tegasnya.
Disisi lain, Kajari Kaur Pofrizal SH, MH, melalui Kasi Pidsus Bobbi Muhammad Ali Akbar SH, MH, mengatakan, Kejari Kaur selaku APH yang bertugas melakukan pengawasan semua kegiatan pembangunan di Kabupaten Kaur juga terus mendukung warga yang merasa keberatan dan tidak puas dengan hasil pembangunan oleh BPPW ini agar segera membuat laporan kepada mereka.
Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Dua Rumah Terbakar Tutup Tahun 2024 di Bengkulu Utara, Ini Penyebabnya
Bahwasanya masyarakat berhak menjadi pelapor atau memberikan informasi terhadap pengelolaan hukum mengenai adanya tindak pidana korupsi.
Artinya jika memang bangunan tersebut dinilai tidak sesuai dan adanya indikasi yang menyebabkan kerugian negara maka, masyarakat boleh membuat laporan.
Perihal kelanjutan laporan, itu nanti akan menjadi kajian sendiri dari APH yang melakukan penegakan hukum.
Apabila terbukti maka kasus akan dinaikan ke tahapan berikutnya sesuai dengan prosedur.
BACA JUGA:Lakukan Pengeroyokan, 4 Pemuda Rejang Lebong Diamankan Polisi
"Sampai sekarang kita belum terima laporan terkait dengan bangunan BPPW ini.
Silakan lapor supaya bisa kita lihat dulu duduk perkaranya," imbau Bobbi.
Mengenai bangunan BPPW ini, Bobbi juga telah berkoordinasi dengan Kajari Kaur.
Seperti apa nanti langkah yang akan diambil oleh Kajari Kaur, prosesnya masih lama sebab sekarang bangunan tersebut juga masih dalam masa pemeliharaan.