Proyek BPPW Rp5,1 Miliar Selesai Tapi Tak Bisa Dinikmati Maksimal, Praktisi Hukum: Ini Ada yang Salah
SALURAN AIR: Bangunan bendungan intake proyek penanganan kemiskinan ekstren BPPW Bengkulu Rp5,1 miliar.--RUSMANAFRIZAL/RB
BINTUHAN, KORANRB.ID – Proyek pembangunan saluran air bersih, Penanganan Kemiskinan Ekstrem (PKE) Rp5,1 miliar dikelola oleh BPPW Bengkulu terus menjadi sorotan.
Apalagi proyek yang dikerjakan oleh PT. Riski Utama Jaya Abadi (RUJA) di Desa Bukit Makmur Kecamatan Muara Sahung tersebut, setelah selesai dibangun tidak bisa dinikmati dengan maksimal oleh masyarakat penerima manfaat.
Selain masyarakat awam, ahli-ahli hukum juga ikut menyoroti proyek penanganan kemiskinan ekstrem BPPW Bengkulu tersebut.
Salah seorang praktisi hukum yang juga sering memperhatikan berbagai kegiatan pembangunan di Provinsi Bengkulu, Sopian Saidi Siregar, SH, M.Kn saat dimintai tanggapan terkait dengan kegiatan ini mengatakan jika memang proyek tersebut tidak bisa digunakan padahal sudah selesai kontrak pembangunan tentu ada hal yang salah.
BACA JUGA: Anggaran Banyak Buat Perjalanan Dinas, Kinerja Disparpora Kepahiang jadi Sorotan
Disampaikan pengacara kondang di Provinsi Bengkulu ini, ada banyak sekali yang harus diperhatikan, yang pertama adalah terkait dengan perencanaan kegiatan tersebut.
Pemilihan Desa Bukit Makmur sebagai tempat dibangunnya proyek tersebut pasti sudah melalui perencanaan yang panjang dan berbagai pertimbangan yang matang.
Artinya jika sampai bangunan tidak bisa dinikmati sudah pasti ada hal yang salah dari pihak pengelola kegiatan tersebut.
"Tentu kalau yang namanya bangunan susah selesai di bangun tapi tidak bisa dimanfaatkan ada hal yang salah," ujarnya.
BACA JUGA:Setwan Kepahiang Bersih-bersih, Pohon Rawan Tumbang Dipangkas Semua
Selain perencanaan, kemudian kualitas dari bangunan proyek tersebut harus dipertanyakan.
Sebab bangunan dengan pagu yang begitu besar seharusnya, hasil pengerjaan yang di hasilkan bisa sesuai dengan apa yang menjadi tujuan awal.
Kemudian, Sopian berasumsi bahwa tidak menutup kemungkinan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut ada hal-hal lain yang tidak diketahui.
Misalnya dari pihak pelaksana atau pihak ketiga yang melaksanakan kegiatan bukanlah orang yang berkompeten sehingga bangunan yang dikerjakan tidak maksimal.