Inspektorat Warning OPD di Lingkungan Pemkab Bengkulu Utara, Soal Tindak Lanjut Audit BPK
AUDIT BPK: Bengkulu Utara menjadi peringkat terbaik dalam tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun ini. FOTO: Nopri Anto Silaban, SE--
KORANRB.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara menjadi peringkat terbaik dalam tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun ini atas audit pengelolaan APBD 2023 lalu.
Namun masih ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum tuntas melaksanakan seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan tersebut.
Inspektur Inspektorat Daerah, Nopri Anto Silaban, SE mengingatkan seluruh OPD untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan tersebut.
Apalagi ini sudah memasuki akhir tahun anggaran 2024, sehingga masing-masing OPD sudah harus mempersiapkan laporan pelaksanaan program dan penggunaan anggaran 2024.
“Sebagian besar rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan sudah dituntaskans esuai dengan rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan, namun masih ada yang belum tuntas dan kita minta untuk segera menyelesaikan hasil rekomendasi,” terangnya.
BACA JUGA: Larangan Mandi Pantai jadi Perhatian Serius Pos Pelayanan di Mukomuko
BACA JUGA:2025 Mendatang, Honorer di Mukomuko Tetap Bekerja, Tidak Diberhentikan Meski Tidak Lulus Tes PPPK
Ia juga menyampaikan jika dengan tuntasnya tahun anggaran 2024, maka Inspektorat juga mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah terkait dengan penggunaan anggaran.
Baik itu program pengadaan barang dan jasa, maupun kegiatan internal masing-masing organisasi perangkat daerah seperti perjalanan dinas.
“Setiap sistem pelaporan juga harus berpedoman dengan aturan. sehingga apa yang wajib dilengkapi oleh OPD sebagai pelaksana anggaran harus benar-benar sesuai dengan aturan,” terangnya.
Tak hanya untuk organisasi perangkat daerah, ia juga mengingatkan seluruh kepala desa untuk menyelesaikan pertanggungjawaban anggaran.
BACA JUGA:Kantor Kemenag Evaluasi Pegawai, Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik
Inspektorat 2025 mendatang akan kembali melakukan audit rutin ke desa terkait pelaksanaan dana desa 2024 mendatang.