Kerugian Negara Proyek Pasar Inpres Belum Pulih, Kejari Kaur Telusuri Aset Terdakwa
Terdakwa perkara Tipikor proyek pembangunan Pasar Inpres Bintuhan Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022. --West Jer
KORANRB.ID – Sidang perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan Pasar Inpres Bintuhan Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022 terus bergulir.
Namun hingga saat ini kerugian negara (KN) belum pulih dan masih menyisakan miliaran rupiah.
Terbaru Jaksa penuntut Umum Kejari Kaur mencatat KN yang baru dicicil senilai Rp509 juta dengan belum ada pemulihan secara penuh. Kejari Kaur akan melakukan asset tracing guna memantau aset para terdakwa.
Sisa dari KN yang belum kembali akibat perkara ini adalah Rp2 miliar dari total KN yang dihasilkan dari tindakan 7 terdakwa sebesar Rp2,6 miliar.
BACA JUGA:Dugaan Limbah dan Asap PT AIP, DPRD Seluma Pastikan Bersikap, Samsul: Tidak Bisa Dibiarkan
Sebanyak Rp2,6 miliar ini hasil dari ketujuh terdakwa yang melakukan Tipikor terhadap pembangunan Pasar Inpres. Ketujuh terdakwa yang terseret yakni mantan Kadis Perindagkop Kaur tahun 2022 juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Agusman Efendi.
Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pandariadmo, Direktur CV. SYB Melden Efendi selaku peminjam perusahaan CV. SYB Soudarmadi Agus cik.
Selanjutnya anggota Pokja UKPBJ Kaur, Thavib Setiawan, Peminjam Perusahaan CV. TJK, Indrayoto dan Wakil Direktur CV. TP selaku Konsultan Perencana, Rustam Effendi. Selanjutnya anggota Pokja UKPBJ Kaur Thavib Setiawan, Peminjam Perusahaan CV. TJK Indrayoto dan Wakil Direktur CV. TP selaku Konsultan Perencana, Rustam Effendi.
Disampaikan Kasi Pidsus kejari Kaur Bobbi Muhammad Ali Akbar SH MH bahwa KN sudah dicicil, namun upaya asset tracing masih dilakukan. Sebab sampai sekarang KN masih menyisakan miliran rupiah.
BACA JUGA:Ingat! Ini 8 Tempat Wisata di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu yang Tidak Diperbolehkan Berenang
BACA JUGA:Baru Fraksi PAN yang Bersurat, Usul Bentuk Pansus Usut Honorer Siluman di Kabupaten Seluma
“Untuk saat ini lebih kurang KN yang masih belum dikembalikan itu Rp2 Miliar sebelumnya pada 23 Desember 2024 lalu salah atu terdakwa ada yang kembalikan KN. Namun itu belum memulihkan KN dan untuk tindakan kita selanjutnya akan melakukan asset tracing,” Ungkap Bobby.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa penelusuran aset yang dilakukan melihat segala aset yang dimiliki para terdakwa, termasuk harta benda terdakwa yang diduga didapat dari hasil uang kejahatan. “Untuk segala kemungkinan akan kita lakulamn penelusuran termasuk aset para terdakwa yang diduga didapat dari uang kejahatan,” terang Bobby.