Kerugian Negara Proyek Pasar Inpres Belum Pulih, Kejari Kaur Telusuri Aset Terdakwa

Terdakwa perkara Tipikor proyek pembangunan Pasar Inpres Bintuhan Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022. --West Jer

Lebih lanjut Bobby juga mengatakan bahwa untuk memulihkan KN adalah hal yang wajib dilakukan para terdakwa sebab KN itu ada akibat tidakan terdakwa.

“Intinya KN yang dihasilkan dari tindakan terdakwa adalah hal yang wajib dikembalikan para terdakwa jika uang untuk kembalikan Kn tidak ada lagi asset tracing memang menjadi jalannya,” tutup Bobby.

BACA JUGA:Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH menawarkan penitipan sepeda motor bagi warga Seluma.

BACA JUGA:Hari Ini Oknum Terduga Pungli Dipanggil Manajemen RSUD Tais, Keputusan Tunggu Hasil Pemanggilan

Kerugian Negara (KN) yang timbul pada perkara tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan Pasar Inpres Bintuhan Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022 sudah dipulihkan sebagain oleh para terdakwa sebesar Rp400 juta.

Terdakwa mengembalikan uang kerugian negara dan sudah dititipkan pada Kejaksaan Negeri Kaur. Pada perkara ini terdakwa yang terseret meliputi mantan Kadis  Perindagkop Kaur tahun 2022 juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Agusman Efendi. 

Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pandariadmo, Direktur CV. SYB  Melden Efendi selaku peminjam perusahaan CV. SYB Soudarmadi Agus. Selanjutnya anggota Pokja UKPBJ Kaur, Thavib Setiawan, Peminjam Perusahaan CV. TJK, Indrayoto dan Wakil Direktur CV. TP selaku Konsultan Perencana, Rustam Effendi. 

BACA JUGA: Harga TBS di Bengkulu Utara Turun Lagi, Prediksi Kembali Naik di Awal Tahun 2025

BACA JUGA:BKDPSDM Kaur Terima 230 Berkas Pendaftaran PPPK Tahap II

Disampaikan Kasi Pidsus Kejari Kaur Bobbi Muhammat Akbar, SH bahwa memang benar pada perkara ini kerugian negera yang sudah dihitung mencapai Rp2,6 miliar sudah dicicil sebesar Rp400 juta.

"Kalau untuk KN pada perkara tipikor proyek pembangunan Pasar Inpres Bintuhan Kabupaten Kaur Sudah dikembalikan sebagian, namun baru sedikit yaitu baru Rp400 juta," ungkap Bobbi.

Untuk terdakwa yang sudah mengembalikan kerugian negara tersebut yakni terdakwa Melden Efendi, Thavib Setiawan, Pandariadmo, Agusman Efendi. "Untuk terdakwa yang sudah mengembalikan itu ada empat namun sifatnya titipan dan sudah kami laporkan pada pengadilan," terang Bobbi

Sementara itu Penasihat Hukum (PH) terdakwa yaitu Deden Abdul Hakim, SH mengatakan bahwa memang sudah mengembalikan kerugian negara sebagain untuk sisanya masih menunggu dari para terdakwa.

"Memang uang yang dicicil adalah uang pengganti dan sudah dititipkan pada Kejari Kaur," ungkap Deden.

“Kita pastikan untuk kerugian negara akan kita cicil dan kita pulihkan sebelum sidang tuntutan digelar, “ tutup Deden. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan