BPOM Sidak Mini Market di Seluma: Temukan Produk Tak Berizin dan Expired
SIDAK:Petugas BPOM Bengkulu mengecek satu persatu makanan dan minuman kemasan di salah satu mini market di Tais Selum--Foto: M. Zulkarnain.Koranrb.Id
SELUMA,KORANRB.ID - Jelang pergantian tahun baru 2025, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu melakukan inspeksi dadakan (Sidak) ke sejumlah gerai mini market yang ada di Kabupaten Seluma.
Dari hasil tersebut, ditemukan sejumlah produk makanan dan minuman expired alias kedaluwarsa, juga ada produk tidak berizin.
Ini disampaikan Kepala BPOM Bengkulu, Yogi Abaso Mataram, S. Si, Apt melalui pengawas yakni Mulyadi, S. Farm, Apt dan Adonis, Amd pada Senin pagi 30 Desember 2024.
Kegiatan ini dilakukan karena dilatarbelakangi surat BPOM RI agar menjelang pergantian tahun baru dilakukan pengawasan ketat terkait produk, terutama makanan dan minuman agar para konsumen nyaman dan aman saat berbelanja.
BACA JUGA: Ditutup Besok! Perhatikan 3 Aturan Tambahan Pelamar PPPK Tahap 2
BACA JUGA:Adanya Sport Center Lahirkan Atlet Baru? Begini Tanggapan Pemuda Lebong
Temuan tersebut berasal dari 5 gerai yang ada di Kabupaten Seluma, dua diantaranya yakni gerai modern Indomaret.
Pascatemuan itu, petugas langsung memberikan teguran dan imbauan terhadap karyawan atau pegawai gerai agar produk yang sudah expired dilakukan pemusnahan di tempat agar tidak dapat di pergunakan lagi. Terlebih lagi untuk diperjualbelikan.
"Untuk jumlahnya tidak banyak, namun itu tetap kita musnahkan ditempat sehingga tidak dibeli oleh konsumen.
Sedangkan untuk karyawan atau pegawainya sudah kita berikan teguran dan imbauan agar lebih detail dalam memeriksa expired barang," tegas Mulyadi.
Sedangkan untuk produk yang tidak memiliki izin edar. Pengawas BPOM menyarankan agar gerai atau minimarket untuk tidak menerima produk yang tidak memiliki izin, meskipun itu merupakan produk rumah tangga sekitar.
BACA JUGA:Pemdes Diminta Aktif Mendata dan Melapor Warga Terindikasi ODGJ
BACA JUGA:Kapolres Bengkulu Utara Berganti, AKBP Lambe ke Polda PMJ Diganti AKBP Eko
Karena dikhawatirkan adanya dampak kepada konsumen apabila produk tersebut tidak melalui izin terlebih dahulu sebelum dipasarkan, akibatnya tentu akan merugikan gerai atau minimarket itu sendiri apabila terjadi hal yang tidak diinginkan.