Tenaga Honorer Kategori Khusus di Pemkab Rejang Lebong Tetap Dipertahankan, Begini Alasannya
Sekretaris Daerah Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST.-foto: arie/koranrb.id-
KORANRB.ID – Kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi tenaga honorer yang akan diberlakukan pada tahun 2025 menjadi tantangan besar bagi berbagai pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong. Namun, di tengah tekanan regulasi nasional, Pemkab Rejang Lebong memastikan sejumlah tenaga honorer dengan kategori khusus tetap dipertahankan demi kelancaran operasional layanan publik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong, Yusran Fauzi, ST, menjelaskan kebijakan ini tidak serta-merta memberhentikan seluruh tenaga honorer. Sebaliknya, Pemkab telah menentukan beberapa posisi yang dinilai esensial untuk mendukung fungsi vital pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
"Tidak semua tenaga honorer akan dirumahkan. Ada kategori khusus yang tetap dipertahankan, seperti supir, petugas kebersihan, penjaga malam, serta tenaga di Dinas Satpol PP. Posisi-posisi ini sangat penting dan sulit digantikan oleh ASN dalam waktu singkat," jelas Sekda.
Menurutnya, kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional di lapangan. Sopir, misalnya, memegang peranan penting dalam mobilitas pejabat maupun distribusi logistik pemerintahan.
Petugas kebersihan dan penjaga malam juga dianggap tak tergantikan, terutama untuk menjaga kebersihan dan keamanan di kantor-kantor pemerintahan. Sementara itu, tenaga honorer di Dinas Satpol PP yang bertugas menjaga ketertiban umum juga dinilai krusial.
BACA JUGA:Pendaftar PPPK Tahap II, TMS Bertambah, BKD: Tolong Teliti
BACA JUGA:Pegumuman Hasil Selkom PPPK Paling Lambat Minggu Depan
"Fungsi pengamanan dan keamanan sangat vital, dan membutuhkan keahlian serta pengalaman yang tidak mudah ditemukan secara instan," terang Sekda.
Langkah ini merupakan respons Pemkab Rejang Lebong terhadap Surat Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024.
Surat ini menginstruksikan pemerintah daerah untuk mengurangi tenaga non-ASN secara bertahap, dengan target final pada tahun 2025.
"Kami menyadari bahwa ini bukan keputusan yang mudah. Ada banyak pertimbangan, termasuk dampak sosial dan ekonomi bagi para tenaga honorer yang terdampak. Namun, kami harus menjalankan regulasi ini sembari mencari solusi terbaik," jelasnya.
Selain itu, Pemkab Rejang Lebong juga berencana menunggu hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gelombang kedua yang akan dilaksanakan pada Maret hingga April 2025.
BACA JUGA:Selamat! Cek Kelulusan PPPK Tahap I Kementan 2024 di Link Berikut Ini, 11 Syarat Wajib Unggah
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Usulkan 55 Ribu Kepesertaan BPJS Kesehatan Tahun 2025