Pendaftaran PPPK Tahap II Diperpanjang, Hingga 7 Januari 2025
Peserta PPPK tahap I saat melakukan verifikasi tahapan seleksi kompetensi beberapa waktu lalu--Abdi/RB
KORANRB.ID - Pemerintah secara resmi memperpanjang masa pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II hingga 7 Januari 2025, yang sebelumnya bakal ditutup Selasa 31 Desember 2024.
Hal itu berkenaan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan-RB RI) Nomor 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar Pada Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Bagi Tenaga NonASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran (TA) 2024.
Tahapan selanjutnya tetap mengikuti surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian negara Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/E/2024 tanggal 27 September 2024 perihal Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.
Kepala Bidang PPIK Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Sri Hartika membenarkan perpanjangan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada calon pelamar yang terkendala oleh keterbatasan waktu.
BACA JUGA:28 Laka Lantas di Lebong, 9 Korban Meninggal Dunia
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Komitmen, 2025 Tingkatkan Penyelesaian Perkara
“Kami memahami banyak pelamar yang memerlukan waktu lebih untuk mempersiapkan dokumen dan memenuhi persyaratan yang diminta. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran hingga awal tahun depan,” ujar Sri, Senin, 30 Desember.
Perpanjangan ini berlaku untuk semua formasi yang tersedia, termasuk guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya. Total formasi yang dibuka mencapai lebih dari 100.000 posisi, yang tersebar di instansi pusat maupun daerah.
“Kami mengimbau kepada seluruh calon pelamar untuk memanfaatkan waktu tambahan ini dengan baik. Pastikan dokumen yang diunggah valid dan sesuai dengan format yang telah ditentukan,” pinta Sri.
Diketahui, saat ini pendaftar PPPK Tahap II TA 2024 yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terus bertambah setiap harinya.
BACA JUGA:Selamatkan KN Rp520 Juta dari 23 Kasus Tipikor, Polda Bengkulu Selesaikan 3.140 Perkara Selama 2024
BACA JUGA:ukungan Bentuk Pansus Usut Honorer Siluman Bermunculan, Puskaki: Berhentikan, Ungkap Dalangnya!
Berdasarkan update laporan Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap II Pemprov Bengkulu TA 2024, 30 Desember 2024
Pendaftar formasi teknis sebanyak 785 orang, Submit 647 orang, Memenuhi Syarat (MS) 101 orang,TMS 7 orang serta 539 masih dalam proses verifikasi.
Untuk formasi Tenaga Kesehatan (Nakes), Pendaftar sudah 83 orang, Submit 64 orang, MS 14 orang, TMS 2 orang dan masih proses verifikasi 48 orang.
Kemudian formasi Guru, baru sebayak 434 pendaftar, Submit 434 orang, MS 156 orang, TMS 4 orang dan proses verifikasi 274 orang.
BACA JUGA:Isu Mutasi, PNS Kepahiang Mulai Ketar-ketir, Sekda: Pasti Ada
BACA JUGA:Direktur RSUD Tais Pastikan Tidak Ada Pungutan Perpanjangan Kontrak, Oknum Terduga Pungli Disanksi
"Jumlah yang TMS meningkat, dan MS juga meningkat," sampai Sri.
Atas jumlah TMS yang terus bertambah, Sri meminta para pendaftar lebih teliti dalam mengisi format pendaftaran.
Lantaran, dengan kesalahan kecil dan salah mengisi format pendaftaran, dapat menjafi faktor utama dinyatakan TMS.
"Kita minta teliti, dalam mengisi format pendaftaran," pinta Sri.
Diberitakan sebelumnya, pengumuman hasil seleksi kompetensi (Selkom) PPPK Tahap I Tahun Anggaran (TA) 2024 bakal diumumkan paling lambat minggu depan.
“Untuk pengumuman hasil selkom PPPK Tahap I TA 2024 paling lambat minggu depan,” sampai Sri, Minggu, 29 Desember 2024.
BACA JUGA: Banyak Distributor
BACA JUGA:Program Beras Gratis Dilanjutkan 2025
Seleksi kompetensi PPPK Tahap I ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memenuhi kebutuhan tenaga profesional di berbagai sektor, khususnya pendidikan, kesehatan, dan teknis.
Proses seleksi melibatkan serangkaian tes yang mengukur kemampuan teknis, manajerial, dan sosiokultural peserta.
Menurut Sri, proses seleksi telah dilakukan secara transparan dan berbasis sistem Computer Assisted Test (CAT) untuk memastikan akurasi dan objektifitas.
“Kami memastikan semua tahapan seleksi berlangsung adil dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Sri.