Segera Tunjuk Plt Kalak BPBD, Pejabat Lama Jadi Tsk Korupsi

AKTIVITAS: Kantor BPBD Kabupaten Seluma tampak dari depan.--izul/rb

SELUMA, KORANRB.ID – Kalak BPBD Seluma, Mirin Ajib, SH, MH ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Kabupaten Seluma Tahun 2022. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama 11 orang lainnya yang terlibat. Sehingga pucuk pimpinan di OPD yang menanggulangi bencana itu saat ini kosong.

 Wakil Bupati Seluma, Drs. Gustianto mengatakan saat ini BPBD Kabupaten Seluma sudah mengusulkan penunjukan Plt Kalak, ke Sekretariat Daerah Seluma. 

BACA JUGA:PGRI Dapat Hibah Rp 300 Juta untuk Bangun Gedung

"Usulan penunjukan Plt ini didasari agar kedepannya tidak terjadi ketimpangan dalam pelaksanaan kegiatan di BPBD," ungkap Wabup Seluma.

Dilanjutkan Wabup, usulan itu akan segera dibahas. Tentunya kandidat yang dipilih harus pantas menjadi Plt Kalak BPBD Kabupaten Seluma. 

Sembari menunggu kepastian hukum terkait Kalak BPBD Kabupaten Seluma saat ini, Mirin Ajib.

"Segera dibahas dan dalam waktu dekat tentunya akan dilakukan penunjukan pelaksana tugasnya," tegas Wabup.

Sebelumnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu sudah menetapkan 12 tersangka atas kasus proyek penanggulangan bencana tersebut. 

BACA JUGA:Satpol PP Buru Ternak Berkeliaran

Dua tersangka merupakan Pegawai Negeri Sipil, yaitu Kalak BPBD Seluma, Mirin Ajib, Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Seluma, Pauzan Aroni. Sedangkan 10 tersangka lainnya merupakan direktur ataupun wakil direktur perusahaan CV pelaksananya, yaitu Direktur CV. DN Racing Konstruksi, DI, Direktur CV. Atha Buana Consultant, NH, Wakil Direktur CV. Azelia Roza Lestari, SH, Wakil Direktur CV. Seluma Jaya Konstruksi, AJ, Direktur CV. Permata Group, SU, Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi, NU, Wakil Direktur CV. DN Racing Konstruksi, GE, Wakil Direktur CV. Fello Putri Paiker, EM, Wakil Direktur CV. Cahaya Darma Konstruksi, CP dan Direktur CV. Defira, SU.

Seperti diketahui, perbuatan 12 tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 3 UU Tipikor juncto pasal 55. Dengan ancaman hukuman 20 tahun, kemudian dendanya maksimal Rp 1 miliar. Diduga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dan Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana BNPB Tahun 2016. (zzz)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan