Tahun Berganti, Perkara Fee Proyek BBWSS VIII Tak Kunjung Naik Pengadilan
OTT: Perkara fee proyek jaringan irigasi BBWSS VIII di Kepahiang tak kunjung naik ke meja hijau--Foto: Dokumen.Koranrb.Id
BACA JUGA:Buru TGR Setwan Kepahiang, Eks Dewan Jalani Pemeriksaan
BACA JUGA:Garap Lahan Tanpa HGU Selama 8 Tahun, Walhi: PT ABS Terlalu Berani
Adapun ke 9 desa yang dimaksud adalah, Desa Tanjung Alam 3 kelompok, Desa Air Hitam 2 kelompok, Desa Suro Lembak 3 kelompok, Desa Suro Muncar 2 kelompok.
Lalu, Desa Suro Ilir 1 kelompok. Kemudian Desa Bogor Baru 2 kelompok, Desa Kampung Bogor 3 kelompok, Desa Pagar Gunung 1 kelompok, dan Desa Permu Bawah 1 kelompok.
Tsk Ka dan FR diketahui sama-sama berada di lokasi OTT berlangsung, bersama sejumlah kades.
Dari keterangan sementara, BB uang tunai yang berhasil diamankan diduga merupakan fee proyek atas proyek pembanguan irigasi di 18 desa di Kabupaten Kepahiang.
Sumber lain menyebutkan jika dari masing-masing desa, para tersangka mematok fee Rp40 juta dari nilai proyek sebesar Rp180 juta.
Kedua tersangka yang sudah ditetapkan dalam perkara ini, dikenakan pasal 11, pasal 12 e Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).