BPRK Pilgub Bengkulu Diregister 3 Januari, KPU Segera Tetapkan Gubernur dan Wagub Terpilih
KPU Provinsi Bengkulu saat melakukan penetapan hasil Pilgub Bengkulu beberapa waktu lalu--Abdi/RB
Khususnya, Pasal 22A yang menyebutkan, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur hasil Pilkada 2024 dilaksanakan serentak pada 7 Februari 2025.
Hal itu sejalan dengan tidak adanya sengketa hasil Pilgub Bengkulu beberapa waktu lalu. Saat dikonfirmasi kapan akan dilakukan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih.
BACA JUGA:PGE: Longsor Murni Faktor Alam, Bukan Pengeboran, Ini Klarifikasi Lengkap PGE
Komisioner KPU) Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi SE bahwa saat ini pihaknya juga masih menunggu konfirmasi resmi MK RI.
“Masih menunggu konfirmasi resmi MK RI,” terang Sarjan.
Diketahui, hasil Pilgub Bengkulu Pasangan Calon (Paslon) Helmi Hasan-Mian memperoleh suara terbanyak, dengan perolehan 592.217 suara.
Sedangkan lawannya, yakni Rohidin Mersyah-Meriani memperoleh 491.334 suara sah. “Iya tunggu saja. Karena, kita hanya bersifat menunggu,” jelas Sarjan.