Tersangka Markup Tukin Prajurit Diringkus, Jaksa Terlusuri Aset
Pegawai Negeri Sipil selaku bendahara instansi militer di Bengkulu diringkus tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Bengkulu bersama dengan Denpom 021 Bengkulu--West Jer
KORANRB.ID - Lakukan markup Tunjangan Kinerja (Tukin) Prajurit di Bengkulu, Pegawai Negeri Sipil selaku bendahara instansi militer di Bengkulu diringkus tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Bengkulu bersama dengan Denpom 021 Bengkulu terancam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan tindak pidana Korupsi.
PNS tersebut adalah AK (39) warga Kota Bengkulu dirinya melakukan perubahan Tukin para prajurit dengan mengubah nominal pada Tukin hasil dari perubahan tersebut dirinya nikmati.
Disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Syaifudin Tagamal, SH, MH bahwa tersangka AK telah diringkus di Kota Bengkulu setelah sebelumnya tidak kooperatif terhadap hukum.
"AK telah merugikan negara dengan modus melakukan markup terhadap Tukin prajurit itu kenapa kita menetapkan tersangka terhadap AK yang menjabat Sebagai bendahara," ungkap Syaifudin pada saat Konferensi pers.
BACA JUGA:PKL di Kawasan Mega Mall Masih Gunakan Bahu Jalan, Siap-siap Ditertibkan
BACA JUGA:ADD untuk 148 Desa di Mukomuko Naik jadi Rp66,7 Miliar
Kenapa AK ditahan? Sebab AK telah menjadi tersangka dalam kasus tipikor tukin prajurit militer atas tindakan AK tersebut negara mengalami kerugian negara yang tidak sedikit yaitu Rp9,5 miliar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AK PNS yang menjabat sebagai Bendahara di instansi militer sempat tidak koorperatif terhadap hukum sebab dirinya melarikan diri sebelum diringkus Kejati Bengkulu bersama dengan Denpom 021 Bengkulu.
"Kita ringkus pada akhir 2024 tersangka ini tidak kooperatif terhadap proses hukum. Sebab dia melarikan diri namun saat ini sudah diringkus dan sudah kita titipkan ke Rutan Bengkulu," jelas Syaifudin Tagamal.
Setelah resmi ditangkap dan ditahan, Kejati Bengkulu melalui pihak penelusuran aset Kejagung RI melakukan penelusuran aset terhadap tersangka lebih lanjut ia mengatakan bahwa saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Bengkulu untuk 20 hari kedepan.
BACA JUGA:Merugi Tahun 2024 Jadi Alasan Tambak Udang di Kaur Tidak Setor CSR
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Tengah Segera Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis
Bukan hanya itu sebagai pendalaman lanjutan aset dari tersangka Ak sudah dilakukan penelusuran aset oleh Kejagung.
"Saat ini kita sudah lakukan penelusuran aset terhadap tersangka hal tersebut bentuk pendalaman kami," terang Kajati Bengkulu Syaifudin Tagamal.