Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Bakal Dipercepat, Ini Faktornya
Kedua kandidat Pilgub Bengkulu 2024 saat debat kandidat tahun lalu. --Kedua kandidat Pilgub Bengkulu 2024 saat debat kandidat tahun lalu.
“Kita tahu, pergantian kepemimpinan merupakan orangnya saja. Namun tugas mereka sama, yakni memajukan Bengkulu,” ungkap Khairil.
Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono menyampaikan penyerahan Buku Registrasi Perselisihan Konstitusi (BRPK) bakal dilakukan 3 Januari 2025.
Hal ini berkaca atas Peraturan Mahkamah Konsitusi (PMK) Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Tahapan Kegiatan dan Jadwal Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan WaliKota.
"Iya berdasarakan PMK, maka BRPK bakal diregister 3 Januari 2025,” ungkap Rusman.
BACA JUGA:ADD untuk 148 Desa di Mukomuko Naik jadi Rp66,7 Miliar
BACA JUGA:Merugi Tahun 2024 Jadi Alasan Tambak Udang di Kaur Tidak Setor CSR
Lebih lanjut, Rusman mengatakan, bahwa apabila BRPK telah diterima maka secepatnya KPU Provinsi Bengkulu akan segera menetapkan gubernur dan wakil gubernur Bengkulu
"Iya apabila itu telah ada maka akan kita tetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih,” ungkap Rusman.
Rusman mengatakan dari 9 kabupaten dan satu kota. Terdapat 1 laporan ke MK yang masih berjalan. Yakni Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan.
“Iya kemarin, 3 laporan ke MK. Namun 2 dicabut yakni Bengkulu Tengah dan Kota Bengkulu,” terang Rusman.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Tengah Segera Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis
BACA JUGA:Pengunjung Pasar Bawah Bengkulu Selatan Keluhkan Fasilitas Banyak Rusak