3 Ahli Kuatkan Dakwaan Korupsi Proyek Pasar Inpres, Dinyatakan Gagal Konstruksi Hingga Cacat Prosedural

PAKAI: Salah satu terdakwa yang terseret dalam perkara Tipikor Proyek Inpres Bintuhan saat memakai rompi tahanan. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur panggil tiga saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Proyek pasar Inpres Bintuhan.

Para ahli tersebut bersaksi untuk perkara yang menyeret tujuh terdakwa yakni mantan Kadis  Perindagkop Kaur tahun 2022 juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Agusman Efendi. 

Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pandariadmo, Direktur CV. SYB  Melden Efendi selaku peminjam perusahaan CV. SYB Soudarmadi Agus.

Selanjutnya anggota Pokja UKPBJ Kaur, Thavib Setiawan, Peminjam Perusahaan CV. TJK, Indrayoto dan Wakil Direktur CV. TP selaku Konsultan Perencana, Rustam Effendi. 

BACA JUGA:Kasus Tol Belum Ada Tersangka, Pelapor Sebut Bukti Cukup, Kasidik: Masih Lanjut, Sedang Pengembangan

BACA JUGA:Harga Bapok Belum Stabil di Kota Bengkulu, Pedagang Prediksi Berlangsung hingga Ramadan Mendatang

Ketiga ahli ini bersaksi di muka persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu pada 3 Januari 2024 dan hakim yang memimpin persidangan adalah Paisol, SH.

Untuk deretan saksi ahli yang dipanggil yakni Ketua Persatuan Insinyur Indonesian Wilayah Bengkulu Dr. Ir. M. Rochman, ST, MH, IPM. ACPE.ASEAN Eng, Direktur Eksekutif Pusat Kajian dan Studi Kebijakan Publik Konsultan Dr. H. M Slamet Sudaryo, M.Si, dan Auditor dari BPKP Perwakilan Bengkulu, Andreas Selamat Ranto Nababan, S.Tr.Ak.

Disampaikan Kasi Pidsus Kejari Kaur Bobbi Muhammad Ali Akbar, SH, MH bahwa kemarin telah dilaksanakan sidang dengan agenda saksi ahli untuk perkara Tipikor Proyek inpres Bintuhan dan pihaknya menghadirkan 3 saksi ahli.

"Ya benar hari ini kita menghadirkan saksi ahli dan kita memanggil 3 ahli dan mereka datang semuanya," ungkap Bobbi pada RB 3 Januari 2025.

BACA JUGA: Nguyen Xuan Son 'Gendong' Vietnam: Selangkah Lagi Juara Asean Cup 2024

BACA JUGA:Retribusi 24 TKA Terkumpul Rp570 Juta Selama 2024 di Kota Bengkulu

Untuk keterangan saksi semuanya memperkuat dakwaan dari JPU.

Pada keterangan Ahli Konstruksi, Rochman bahwa melihat dari bobot dan melihat dari RAB sebenarnya maka hasil dari pekerjaan mereka yang asal-asal ini dapat disampaikan bahwa proyek ini gagal konstruksi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan