Kasus Tol Belum Ada Tersangka, Pelapor Sebut Bukti Cukup, Kasidik: Masih Lanjut, Sedang Pengembangan
FOTO: Kasidik Kejati Bengkulu Danang Prasetyo, SH, MH.--
KORANRB.ID – Penyidikan dugaan korupsi ganti rugi lahan area Tol seksi Bengkulu-Taba Penanjung 2019-2020 masih berlanjut di Kejaksan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Disampaikan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH, MH bahwa penyidikan kasus tol sedang dalam pengembangan.
“Perkara itu masih lanjut sedang dalam pengembangan,” ungkap Danang.
Di tempat terpisah. pelapor dalam kasus ini Tarmizi Gumay, SH, MH mengatakan bahwa penyidikan kasus tol belum ada penetapan tersangka.
BACA JUGA:Harga Bapok Belum Stabil di Kota Bengkulu, Pedagang Prediksi Berlangsung hingga Ramadan Mendatang
BACA JUGA: Nguyen Xuan Son 'Gendong' Vietnam: Selangkah Lagi Juara Asean Cup 2024
Ia menyebut, seharausnya melihat dari lamanya penyidikan kasus dan juga perkembangan hingga saat ini sudah ada tersangka yang ditetapkan.
“Perkara ini sudah lama kalau tidak salah kasus ini masuk ke Kejati Bengkulu 2017 dan sampai sekarang belum ada tersangka dan hal ini menjadi pertanyaan utama yang timbul,” ungkap Tarmizi pada RB 3 Januari 2025.
Lebih lanjut ia meminta Kejati Bengkulu untuk segera menyelsaikn kasus tersebut jangan sampai berlarut-larut.
Seharunya tersangka sudah ada dan bukti pun sudah memenuhi untuk menetapkan tersangka dalam perkara.
“Kami lihat penyidik ini terlalu lambat dalam melakukan penyidikan masa sudah masuk tahap penyidikan tapi belum ada tersangka yang ditetapkan dan juga kami rasa bukti cukup untuk penetapan kan sudah lama juga penyidikan ini,” terang Tarmizi Gumai.
BACA JUGA:Retribusi 24 TKA Terkumpul Rp570 Juta Selama 2024 di Kota Bengkulu
BACA JUGA:Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap I Ditunda Lagi, BKPSDM Kota Bengkulu Sampaikan Alasan Ini
Terpisah Akademisi Hukum Pidana Universitas Bengkulu, Randy Pradityo, SH, MH menyampaikan bahwa dalam kasus ini seharusnya APH cepat menyimpulkan.