Segini Tarif yang Dipatok RSKJ Soeprapto untuk 3 Jenis Surat Persyaratan Penerbitan NIP CPNS dan PPPK
RAMAI: Pasien RSKJ Soeprapto Bengkulu, di ruang tunggu pendaftaran terlihat ramai.-- ABDI/RB
BENGKULU, KORANRB.ID – Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Bengkulu mengenakan tarif bagi pemohon untuk menerbitkan 3 jenis surat yang diperlukan lulusan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk berkas penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Tiga jenis surat yang diterbitkan oleh RSKJ tersebut diantaranya surat keterangan sehat rohani, surat bebas naskoba dan surat keesehatan jasmani.
Untuk tiga jenis surat ini RSKJ Soeprapto mengenakan tarif Rp500 ribu untuk setiap pemohon.
Diketahui, 3 surat untuk kelengakapan data dari persaratan CPNS ataupun PPPK diantaranya, surat keterangan sehat rohani, surat bebas narkoba dan surat kesehatan jasmani.
BACA JUGA:Wow! Berikut 5 Fakta Selasih Mekah, Terkenal di Berbagai Negara
Diungkapkan Direktur RSKJ Soeprapto Bengkulu, dr. Jasmen Silitonga bahwa, pihaknya akan mengeluarkan 3 surat di waktu yang sama setelah melakukan serangkaian tes pada para pemohon.
“Kita akan keluarkan di hari yang sama 3 surat itu, biayanya Rp500 ribu,” sampai Jasmen, Sabtu, 4 Januari 2024.
Untuk mengantisipasi membludaknya jumlah pemohon ini, RSKJ yelah melakukan berbagai persiapan.
Dimana, pada 9 Januari 2025 mendatang, tingkat pelayanan di RSKJ akan di tingkatkan.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Siapkan Regulasi Pemanfaatan Pendopo Merah Putih Untuk Umum
Dimana, pelayanan akan dipindahkan ke Aula RSKJ agar memuat banyak peserta seleksi atau pemohon yang datang.
“Kita telah melakukan persiapan, kita prediksi banyaknya pasien yang datang itu pada 8-9 Januari nanti,” terang Jasmen.
Selain itu, Jasmen menerangkan, pihaknya akan terus mengevaluasi persiapan di setiap harinya.
Dikarenakan, pihaknya tidak ingin kewalahan saat para peserta atau pemohon datang ke RSKJ.