8 Terlapor Penyegelan Ruang Kerja Wabup Lebong Sudah Diperiksa, Ada Potensi Pemanggilan Saksi Lain
PENYEGELAN: 8 Terlapor Penyegelan Ruang Kerja Wabup Sudah Diperiksa. FOTO: Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP. Rabnus Supandri, S.Sos. FIKI/RB--
KORANRB.ID – Delapan terlapor dugaan penyegelan ruang kerja Wakil Bupati (Wabup) Lebong, sudah memenuhi panggilan Satreskrim Polres Lebong.
Delapan terlapor, merupakan massa aksi dari Forum Penyelamat Birokrasi Lebong. Pada aksi 6 November 2024, delapan orang yang diduga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lebong, melakukan penyegelan ruang kerja Wabup.
Delapan orang terlapor dalam kasus ini, di antaranya MS, EK, Zu, BI, DP, EN, Er dan IK.
Dalam pemanggilan yang dilakukan Satreskrim Polres Lebong, MS sempat mangkir dari panggilan Satreskrim Polres Lebong.
BACA JUGA:Teridentifikasi, Pelaku Pembunuhan Nenek dan Cucu di Kaur Diburu Polisi
BACA JUGA:Pemdes Kota Agung Seluma Timur Belum Kembalikan Temuan Kerugian Negara Rp320 Juta
Sehingga, penyelidikan kasus ini sedikit terhambat. Baru-baru ini, MS akhirnya memenuhi panggilan Satreskrim Polres Lebong dan sudah dimintai keterangan.
Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, S.I.K., MH, melalui Kasat Reskrim, AKP. Rabnus Supandri, S.Sos mengatakan, MS mendatangi Satreskrim Polres Lebong pada 25 Desember 2024 lalu.
Saat tiba di Satreskrim Polres Lebong, MS langsung diperkisa untuk dimintai keterangan.
“Delapan terlapor sudah selesai kita periksa, ke depan tidak menutup kemungkinan ada saksi lain yang akan kita periksa,” kata Rabnus, Sabtu, 4 Januari 2025.
BACA JUGA:Derby Della Madonnina di Final Supercopa Italia: AC Milan vs Inter Milan
Rabnus menjelaskan, setelah selesai memeriksa terlapor dan saksi-saksi, Satreskrim Polres Lebong akan melakukan gelar perkara untuk menetukan arah kasus ini.
Dalam gelar perkara yang akan dilakukan, akan ditentukan arah kasus yang melibatkan 8 ASN Lebong ini, apakah akan naik ke penyidikan atau akan dihentikan karena tidak cukup bukti atau bukan tindak pidana.