Pemdes Kota Agung Seluma Timur Belum Kembalikan Temuan Kerugian Negara Rp320 Juta
PEMDES: Pemdes Kota Agung Seluma Timur Belum Kembalikan Temuan KN Rp320 Juta. Foto Inspektur Inspektorat, Marah Halim--
KORANRB.ID - Kerugian Negara (KN) berdasarkan temuan Inspektorat Seluma mencapai total Rp 320 Juta.
Pemerintah Desa (Pemdes) Kota Agung Kecamatan Seluma Timur tak kunjung mengembalikan temuan menjelang 60 hari batas waktu yang diberikan.
Hal ini diungkapkan Inspektur Inspektorat Seluma, Dr. Marah Halim S.P, M.P, M.Si, M.Ak, CGCAE, QRMP, CGR.
Ia mengatakan, pasca hasil temuan audit diberikan kepada Pemdes 30 hari yang lalu, artinya saat ini tersisa 30 hari lagi waktu pengembalian ditunggu.
Namun hingga pekan ini, belum ada laporan yang masuk ke Inspektur mengenai cicilan pengembalian temuan.
BACA JUGA:Derby Della Madonnina di Final Supercopa Italia: AC Milan vs Inter Milan
"Sejauh informasi yang didapat, belum ada pengembalian KN, seharusnya jika memang sudah ada tentu harus memberikan salinan ke Inspektorat," sampai Marah Halim pada Sabtu 4 Januari 2024.
Diketahui bahwa audit yang dilakukan oleh Inspektorat Seluma yang realisasi dana desa (DD) tahun anggaran 2022 dan 2023 lalu.
Audit ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat yang masuk ke Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Seluma.
Adapun hasil temuannya dari 2 jenis, baik administrasi maupun kegiatan fisik, yang jika ditotalkan mencapai Rp320 juta.
Temuan pada pekerjaan fisik di Desa Kota Agung, yakni pembangunan tidak sesuai dengan volume, serta kurangnya bukti penggunaan anggaran.
BACA JUGA:Tahun Ini, Disnaker Kota Bengkulu Gandeng Pemprov Gelar Job Fair Skala Nasional