SK Pangkat 186 PNS Tak Kunjung Turun, Kabarnya Masih di Meja Plt Gubernur, Ini Kata Kepala BKD
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu menyikapi terkait isu Surat Keputusan (SK) pangkat 186 Pegawai Negeri Sipil periode 1 Desember 2024--Abdi/rb
KORANRB.ID - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu menyikapi terkait isu Surat Keputusan (SK) pangkat 186 Pegawai Negeri Sipil periode 1 Desember 2024 yang hanya berada di meja Plt Gubernur Bengkulu, alias tidak diproses.
Hal itu dibantah, Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi SSos, MM yang mengatakan, kabar tersebut tidak benar adanya.
Lantaran saat ini, SK pangkat 186 PNS tersebut tengah berproses di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia (RI).
"Masih berproses di BKN RI," terang Gunawan.
Lebih lanjut, Gunawan meminta untuk tidak memakan informasi yang belum tentu kebenarannya secara mentah-mentah.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Minta Seluruh Instansi Tidak Rekrut Honorer
BACA JUGA:300 Orang Dinyatakan Lulus PPPK di Bengkulu Selatan, Ini Rinciannya
Lantaran saat ini, kendati masih berproses, BKD Provinsi Bengkuku telah menerima Persetujuan Teknis (Pertek) SK pangkat 186 PNS tersebut telah diterima.
"Untuk Perteknya sudah juga," beber Gunawan pada RB.
Lebih lanjut, Gunawan mengimbau kepada seluruh PNS untuk tetap bersabar dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang tidak benar terkait proses kenaikan pangkat.
Para PNS juga diminta untuk terus melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka seperti biasa.
“Kami berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak PNS di Provinsi Bengkulu. Jika ada informasi terbaru dari BKN, kami akan segera menyampaikan kepada yang bersangkutan,” tambah Gunawan.
BACA JUGA:Dikbud Rejang Lebong Perjuangkan Pemenuhan Kuota 385 Guru PPPK 2024
BACA JUGA:Mancing di Kolam Sering Tidak Dapat? Lakukan Tips Ini!