Pemprov Bengkulu Minta Seluruh Instansi Tidak Rekrut Honorer
HONORER: Seluruh instansi organisasi Pejabat Daerah (OPD), SMA/SMK/SLB tidak diperkenanankan merekrut tenaga non ASN. Abdi/RB--
KORANRB.ID - Seluruh instansi organisasi Pejabat Daerah (OPD), SMA/SMK/SLB tidak diperkenanankan merekrut tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa persetujuan Gubernur Bengkulu.
Hal itu termaktub pada Surat Edaran (SE) Nomor 800/4216/BKD/2024 tentang Evaluasi Kinerja Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Terdapat 3 poin penting, dan pada poin ketiga yang berbunyi tidak diperbolehkan menerima Tenaga Non ASN baru tanpa persetujuan Gubernur Bengkulu.
Ditanggapi, Kepala Bidang (Kabid) PPIK Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Sri Hartika bahwa SE tersebut benar adanya, dan seluruh instansi yang membayar honorer untuk mematuhi hal tersebut.
BACA JUGA:300 Orang Dinyatakan Lulus PPPK di Bengkulu Selatan, Ini Rinciannya
BACA JUGA:Dikbud Rejang Lebong Perjuangkan Pemenuhan Kuota 385 Guru PPPK 2024
"Iya benar, seluruh yang di bawah (digaji, red) oleh APBD," sampai Sri pada RB.
Lebih lanjut, belum diketahui batas waktu untuk tidak diperbolehkan merekrut tenaga honorer, namun berdasarkam SE tersebut.
Pemprov masih menunggu hasil evaluasi dari para honorer ditiap intansi di bawah naungan Pemprov.
"Hasil evaluasi paling lambat 10 Januari ini," ungkap Sri.
Diketahui, dengan terbitnya SE tersebut memungkinkan riabuan honorer dirumahkan, atau dipecat secara halus.
BACA JUGA:Mancing di Kolam Sering Tidak Dapat? Lakukan Tips Ini!
BACA JUGA:DLH Berharap Ada Penambahan Armada Pengangkut Sampah di 2025
Dikeluhkan salahsatu honorer SMA negeri Kota Bengkulu, IA (25) yang baru jadi honorer kurang dari satu tahun di sekolah tersebut, mengaku sangat takut tidak bekerja lagi.