PAD Retribusi Tak Tercapai, 6 Item Retribusi Tak Capai Target

Kepala BKD Kabupaten Bengkulu Tengah, Lili Trianti, S.Sos.-foto: jeri/koranrb.id-

KORANRB.ID - Berdasarkan data dari Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Tengah, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi tahun 2024 kembali tak tercapai. 

Bahkan dari 8 item PAD retribusi, hanya 2 item retribusi saja yang mencapai target. Sedangkan untuk 6 item retribusi lagi tak tercapai.

Kepala BKD Kabupaten Bengkulu Tengah, Lili Trianti, S.Sos melalui Kabid Pendapatan, Dessy Aprianti, SH menjelaskan tahun ini target PAD retribusi sebesar Rp 766 juta. 

Dari target tersebut, retribusi yang tercapai sebesar Rp 705 juta. Artinya kurang Rp 61 juta untuk mencapai target yang sudah ditetapkan.

“Hanya 2 item retribusi saja capai target. Sedangkan 6 item lagi tidak tercapai. Kami tak mengetahui pasti apa penyebab PAD retribusi ini selalu tak tercapai setiap tahunnya,” ungkapnya.

BACA JUGA:Anggarkan Rp800 Juta, Pemda Bengkulu Utara Targetkan Dana Bantuan Berobat untuk Minimal 500 Pasien

BACA JUGA:Jalankan Program Makan Bergizi Gratis, Pemkab Bengkulu Tengah Gandeng BUMDes, 10 BUMDes Sudah Terdaftar

6 item retribusi yang tak tercapai yakni retribusi pelayanan kesehatan memiliki target Rp 100 juta realisasinya Rp 55 juta, retribusi pelayanan kebersihan/persampahan target Rp 44 juta terealisasi Rp 22 juta, retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum target sebesar Rp 57 juta dan realisasi Rp 42 juta.

Selanjutnya, retribusi pemakaian kekayaan daerah memiliki target Rp 237 juta realisasinya hanya Rp 18,5 juta, retribusi tempat parkir khusus memiliki target Rp 5 juta realisasinya sebesar rp 1,9 juta, retribusi tempat rekreasi dan olahraga memiliki target Rp 35 juta dan realisasinya nihil.

“Sedangkan untuk retribusi yang tercapai terdiri dari retribusi izin mendirikan bangunan memiliki target Rp 258 juta dan realisasinya sebesar Rp 534 juta. Retribusi pasar target Rp 30 juta realisasinya sebesar Rp 30,4 juta,” bebernya.

Berbeda dengan PAD pajak daerah yang memang menjadi tanggung jawab dari BKD untuk melakukan pungutan. Sedangkan untuk memungut PAD retribusi merupakan tanggung jawab beberapa OPD di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah. Kejadian tak tercapainya PAD retribusi ini terus terulang setiap tahunnya. 

“Kita berharap ke depan OPD bisa lebih memaksimalkan lagi potensi retribusi yang ada di Kabupaten Bengkulu Tengah,” pungkasnya. 

BACA JUGA:19 Unit Motor Pusling Tersusun di Aula Dinkes Seluma Belum Dibagikan, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Cegah Penyebaran PMK Meluas, Dinas Pertanian Terapkan Zona Merah di Sukaraja Seluma

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan