Cegah Penyebaran PMK Meluas, Dinas Pertanian Terapkan Zona Merah di Sukaraja Seluma

PERIKSA: Kabid Peternakan, Hendry Aritonang saat meninjau sapi terserang PMK. IST/RB--

KORANRB.ID - Bidang Peternakan Dinas Pertanian Kabupaten Seluma menerapkan zona merah lalu lintas perdagangan sapi di Kecamatan Sukaraja, tepatnya seputaran Desa Sumber Arum. 

Hal ini menyusul dengan adanya fakta 100 ekor sapi di desa tersebut terjangkit virus Penyakit Mulut dan Kaki (PMK).

Penyakit yang sudah lama tidak muncul tersebut, ternyata muncul kembali. 

Hal ini pasca banyaknya hewan ternak yang berlalu lalang baik dari dalam Kabupaten Kabupaten maupun lintas Provinsi Bengkulu. 

BACA JUGA: Makan Bergizi Gratis Dianggarkan Rp300 Juta untuk PAUD, SD SMP Belum, Ini Langkah Pemkab dan DPRD Seluma

BACA JUGA:Belum Ada Penilaian KPKNL, Rencana Lelang 80 Randis Aset Pemkab Mukomuko Terhambat

Akibatnya penyakit yang terbawa dari sapi dil uar, menyebar ke Kabupaten Seluma, biasanya aktivitas tersebut terjadi karena proses jual beli hewan ternak.

Saat ini sudah kita tetapkan Desa Sumber Arum sebagai zona merah kasus PMK karena banyaknya jumlah sapi yang terserang.

Dengan adanya penerapan ini diharapkan lalu lintas sapi tidak terjadi sehingga penyebaran penyakit PMK dapat diminimalisir," tegas Kepala Distan Seluma, Arian Sosial, melalui Kabid Peternakan, Hendry Aritonang.

Hendry juga mengibaratkan penyakit PMK ini layaknya kasus covid – 19.

BACA JUGA:35 Desa di Mukomuko Belum Serahkan RKPD, Pengesahan APBDes 2025 Dipastikan Molor

BACA JUGA:Sudah Gagal Punya Gedung, Penyidikan Belum Rampung, Saprin: Kami Bergantung ke Kejari Mukomuko

Dalam satu kasus, seeokor sapi bermain ke kandang sapi lainnya yang terjangkit virus, maka ia turut terkena. 

Kemudian saat ia kembali kekandangnya, virus tersebut menyebar ke sapi lainnya, sehingga terjadilah wabah di sekitar tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan