Pemkab Bengkulu Selatan Pastikan Tidak Bakal Mengangkat Tenaga Honorer Baru

Kabid PIMP BKPSDM Bengkulu Selatan, Daniel Rudyanto.-foto: rio/koranrb.id-

KORANRB.ID - Pemerintah pusat secara tegas melarang pemerintah daerah untuk mengangkat tenaga honorer baru mulai tahun 2025. Oleh sebab itu Pemkab Bengkulu Selatan memastikan tidak ada penambahan honorer mulai tahun 2025.

Kebijakan pemerintah pusat untuk melarang pengangkatan tenaga honorer baru telah disampaikan secara lisan maupun melalui surat KemenPANRB. 

Surat KemenPANRB Nomor 5933 tentang Kepesertaan non-ASN. Kebijakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menegaskan bahwa pendataan non-ASN berakhir pada Desember 2024.

Oleh sebab itu secara tegas Pemkab Bengkulu Selatan tidak akan menambah tenaga honorer baru di OPD, Sekretariat, Kecamatan, UPTD dan lainnya. 

BACA JUGA:Hadirkan 7 Saksi, JPU Ingin Perjelas Keabsahan Tanah hingga Peran Empat Terdakwa

BACA JUGA:Temuan BPK! Makan Minum sampai BOK Ratusan Juta di Dinkes Kepahiang, Tajri: Tetap Saya Cicil

Kabid PIMP BKPSDM Bengkulu Selatan, Daniel Rudyanto mengatakan Pemkab Bengkulu Selatan mulai melakukan sosialisasi tentang pendataan non ASN. Dipastikan pemerintah tidak lagi merekrut tenaga honorer baru. 

“Yang jelas pemerintah daerah sesuai dengan arahan pemerintah pusat itu dilarang mengangkat tenaga honorer yang baru,” kata Daniel. 

Apabila pemerintah Bengkulu Selatan tetap nekat merekrut tenaga honorer baru, Daniel memastikan hal tersebut melanggar undang-undang. 

Terkait sanksi apabila melanggar maka hal tersebut tetap didasari oleh kebijakan pemerintah daerah.

“Itu otomatis melanggar undang-undang jika pemerintah mengangkat honorer baru,” jelas Daniel. 

Terkait jumlah tenaga honorer di Kabupaten Bengkulu Selatan sampai tahun 2024, sambung Daniel, mencapai 1.400 orang. Lalu pemerintah daerah membuka peluang PPPK tahun 2024. Sehingga jumlah tenaga honorer Bengkulu Selatan saat ini yang aktif di pemerintahan Bengkulu Selatan lebih kurang seribu orang. 

BACA JUGA:Pemkab Lebong Akan Gugat Ahli Waris Lahan Mes Lebong di Bandung, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Waspada Pencurian Ternak, Ini Imbauan Kasat Reskrim Polres Kaur

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan