Pemkab Lebong Akan Gugat Ahli Waris Lahan Mes Lebong di Bandung, Ini Penyebabnya

MES: Permasalahan sertifikat Mes Pemda Lebong di Bandung Belum tuntas hingga 2025.-- DOK/RB

LEBONG, KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong akan mengambil langkah tegas soal balik nama Sertifikat Mes Pemda Lebong yang berada di Bandung, Jawa Barat.

Langkah tegas itu, Pemkab Lebong akan mengajukan gugatan kepada ahli waris atau anak pemilik tanah yang saat ini berdiri Mes Pemda Lebong yang berada di Bandung.

Gugatan itu bertujuan untuk mendesak ahli waris agar mau bersumpah di hadapan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandung, bahwa tanah seluas 1 hektare beserta bangunan itu sudah dijual kepada Pemkab Lebong.

Pasalnya, jika ahli waris tidak ingin bersumpah di depan BPN Bandung, maka balik nama sertifikat tidak bisa dilakukan.

BACA JUGA:Pemkab Lebong Desak Pemprov Segera Salurkan DBH Tw III dan IV

“Rencana kita akan mengajukan gugatan kepada ahli waris, agar mau bersumpah di hadapan BPN.

Supaya proses balik nama sertifikat bisa dilakukan,” kata Kepala Bidang Aset, Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Gundala, SE, Minggu, 5 Januari 2025.

Gugatan ini akan dilakukan setelah ada petunjuk dari pimpinan.

Namun, rencana ini sudah dipersiapkan oleh Kuasa Hukum Pemkab Lebong.

BACA JUGA:Baru 98 Persen, Kontrak Proyek Sport Center Kembali Diperpanjang

“Kita akan ada perubahan pimpinan (Bupati dan Wakil Bupati, red), kita tidak tahu kebijakan bupati yang baru seperti apa.

Kita tunggu petunjuknya nanti seperti apa. Kalau Kuasa Hukum kita sudah siap untuk mengajukan gugatan ini,” terangnya.

Soal lelang Mes Pemda Bandung itu, Gundala juga belum bisa memastikan akan dilanjutkan untuk dilelang atau ada kebijakan lain.

“Kita lihat nanti petunjuk bupati yang baru seperti apa,” ucapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan