DBH Rp 4,2 Miliar Bangun Jalan Perkebunan Petani Kelapa Sawit
Kepala Bappelitbangda Bengkulu Utara, Dr. Dodi Hardinata.--Foto: Dokumen.Koranrb.Id
“Sehingga pekerja kebun kelapa sawit yang bukan karyawan perusahaan, bisa mendapatkan jaminan asuransi kecelakaan kerja maupun jaminan kematian,” terangnya.
Namun BPJS Ketenagakerjaan ini hanya untuk pekerja atau buruh kebun kelapa sawit, bukan pemilik kebun.
Mereka yang mendapatkan program ini adalah yang memenuhi kriteria warga kurang mampu atau warga yang masuk dalam kriteria miskin ekstrem.
“Ini sebagian bagian dari langkah Pemkab Bengkulu Utara untuk memberikan jaminan pada masyarakat, terutama warga yang masuk kategori kurang mampu,” pungkas Dodi.