Kejati Bengkulu Sorot Perambahan Hutan jadi Kebun Sawit di Mukomuko
Asisten Intelijen Kejati Bengkulu David Palapa Duarsa, SH,MH.--West Jer
BACA JUGA:Bek Timnas Indonesia Kecewa PSSI Pecat STY, Ini Pernyataannya
Sebenarnya pemerintah daerah atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Mukomuko memiliki instrument melaporkan dugaan perkara ini ke APH. Atau melakukan peyelidikan langsung malalui PPNS nya.
Dengan fakta-fakta yang ada saat ini. Baiknya perkara pembukaan kawasan hutan menjadi kebun sawit ilegal diduga dilakukan pejabat dan mantan pejabat ini dilakukan penyelidikan perkara oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atau Mabes Polri. Agar tidak ada tumpang tindih kepentingan tertentu.
“Ya kalau kita lihat fakta saat ini dan skala kasus ini sangat besar. Ada baiknya pengusutan ditangani oleh Kejagung atau Mabes Polri. Sehingga penangananya bisa lebih intensif,” kata Praktisi Hukum Bengkulu Muslim Chaniago SH, MH.
Muslim menjelaskan, jika APH tidak melakukan penyelidikan terkait ada pengerusakan hutan secara terang-terangan tentu kerusakan hutan akan semakin bertambah.
Selain munculnya tanda tanya besar di publik atas kewenangan yang dimiliki. Sebab perlu digarisbawahi penanganan kejahatan kehutanan di Mukomuko ini, tidak mesti ada delik aduan atau laporan.
Penegak hukum bisa langsung masuk menangani perkara tersebut, karena jelas ini merugikan negara.
“Informasi awal sudah ada, pemberitaan di media massa juga sudah dilakukan secara masif. Saya rasa ini cukup untuk APH melakukan penyelidikan, dan membuktikan kepada masyarakat bawasanya negara menentang keras, segala upaya yang melemahkan tindakan yang melawan hukum,”sampainya.
Lanjutnya, pentingnya APH melakukan penyelidikan, agar dapat mengetahui apakah perkara ini masuk ke dalam pidana umum, delik khusus atau tindak pidana korupsi.
Sebab kuat dugaan adanya tindakan gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang, sehingga terjadinya kejahatan kehutanan tersebut.
“Jika APH menemukan adanya penyalahgunaan wewenang atau adanya gratifikasi. Tentu hal tersebut sudah termasuk tindak pidana korupsi. Maka dari penyidik harus lakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk mengungkap fakta sebenarnya,”tegasnya.
Terpisah, Ketua Kanopi Hijau Indonesia Ali Akbar yang tergabung di dalam Konsorsium Bentang Alam Seblat, dengan tugas utama melakukan interpensi melestarikan kawasan hutan, agar tidak rusak dan bertambah rusak, membenarkan penanganan permasalahan pengerusakan dan alih fungsi kawasan hutan yang dilakukan secara terang-terangan di Mukomuko. Masih belum terlihatnya keseriusan pihak-pihak yang memiliki kewanangan dalam menangani perkara tersebut.
Jika hal ini terus dilakukan pembiaraan tentu bentang alam seblat yang di dalamnya terdapat beberapa kawasan hutan akan tinggal nama.
“Konsorsium Bentang Alam Seblat ini memiliki wilayah interpensi 82 ribu Ha, terbentang dari Bengkulu utara dan Mukomuko. Yang kasus alih fungsi kawasan hutannya sangat-sangat menghawatirkan. Dan masih belum bisa dituntaskan,”kata Ali.
Ali menceritakan, wajar jika luasan kawasan hutan yang dirambah sangat luas pertahunnya. Karena pembukaan kawasan dilakukan secara masih dan menggunakan sistem mekanik, tidak manual lagi. Yang tentunya hal ini bisa terjadi harus ada modal yang cukup besar.