Kejati Bengkulu Sorot Perambahan Hutan jadi Kebun Sawit di Mukomuko

Asisten Intelijen Kejati Bengkulu David Palapa Duarsa, SH,MH.--West Jer

KORANRB.ID - Perambahan hutan negara di Mukomuko yang diubah menjadi perkebunan kelapa sawit yang diduga dilakukan oknum pejabat dan mantan pejabat merupakan tindakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang berdampak besar.

Tindakan tersebut telah menjadi sorotan berbagai pihak mulai dari pengamat hukum, pengamat lingkungan hingga terbaru dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Kejati menegaskan jika ada unsur melawan hukum, proses hukum akan belaku.

Pernyataan tegas disampaikan Asisten Intelijen Kejati Bengkulu David Palapa Duarsa, SH,MH. Menurutnya, jika pada kawasan hutan milik negara itu timbul sertifikat perorangan maka itu adalah hal yang salah dan berdampak sangat besar untuk kerugian negara.

BACA JUGA:Gugatan Evi-Rico di Mahkamah Konstitusi Berlanjut ke Persidangan

BACA JUGA:98 Warga Bengkulu Tengah Terdaftar Peserta BPJS Kesehatan

"Jika memang di atas hutan lindung terbit sertifikat hak milik atas nama perorangan maka bisa menimbulkan potensi kerugian negara," kata David.

Jika sudah memiliki katagori sebagai kerugian negara lantas bisa masuk tindakan korupsi atau tidak itu harus ada kajian mendalam. Jika dalam kajian tersebut memiliki kaitan degan kerugian negara dan unsur dalam Tipikor bisa masuk, maka tindakan ini adalah kesalahan dan tindakan bisa dilakukan.

"Namun apakah hal tersebut masuk kategori korupsi atau tindak pidana kehutanan perlu kajian lebih mendalam disertai data-data yang akurat sesuai regulasi atau aturan Tipikor atau aturan Tindak pidana perusakan hutan yang berlaku di negara ini," jelas David.

Melihat hal tersebut pihak kejati Bengkulu sebagai APH yang mengutamakan penegakan hukum baik secara litigasi maupun non litigasi akan terus melakukan pemantauan terhadap peristiwa yang sedang berkembang ini.

BACA JUGA:BPBD Bengkulu Tengah Tambah 1 Posko Penanggulangan Bencana

BACA JUGA:Pengumuman CPNS Pemkab Bengkulu Tengah Masih Tunggu Nilai dari BKN

Pemantauan hingga analisis dilakukan guna tidak ada perusakan hutan. Bahkan tidak pidana lainnya yang terjadi. Jika ada perusakan hutan ilegal terjadi bahkan jika sampai ke tahap Tipikor yang mengakibatkan kerugian pada negara dengan jumlah besar terjadi, maka hal itu sangat tidak dibenarkan. 

"Sebagai APH tetap harus melakukan pemantauan dan pencegahan agar kerusakan hutan dapat lebih di minimalisir," ungkap David.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan