10 Persen untuk Bupati Kaur, Terdakwa Bongkar Aliran Fee Proyek Pasar Inpres Bintuhan Rp180 Juta
BERSIAP: Para terdakwa nampak bersiap untuk mengikuti agenda pemeriksaan keterangan kemarin, 6 Januari 2025 di PN Bengkulu. WEST JER TOURINDO/RB--
"Awalnya aku menemui Agusman, minta kalau ada proyek di Dinas Koperasi biar saya yang kerjakan. Dia bilang ada fee, 10 persen untuk Bupati, 5 persen untuk dinas dan untuk Pokja. Saya serahkan dengan Agusman itu Rp120 juta, pertama Rp65 juta bulan November 2021, sisanya bulan Oktober 2022 Uang itu saya dapat dari berhutang dengan orang-orang termasuk para terdakwa," jelas Agus Cik.
BACA JUGA:Penyebab Kematian Eksekutor Rampok di Kepahiang Masih Samar
BACA JUGA:Masuk Jadwal Pengumuman CPNS, Pemda Tunggu Surat BKN
Hal senada disampaikan terdakwa Rustam, dia menyerahkan uang Rp20 juta melalui terdakwa Pandariadmo. Uang tersebut selanjutnya diserahkan pada Kadis. Terdakwa Indrayoto, dia mengaku memberikan Rp36 juta saat bertemu langsung dengan Agusman.
"Uang Rp20 juta itu rencanannya untuk Bupati, tapi saya kasihkan Pandariadmo untuk diberikan pada Agusman," terang Rustam.
Hanya saja, keterangan dari tiga terdakwa tersebut dibantah oleh Agusman. Dia bersumpah tidak menerima apalagi menikmati uang tersebut.
"Saya tidak menerima dan menikmati, demi Allah," ujar Agusman di dalam persidangan sembari menujuk ke atas.
Terkait dengan fisik bangunan Pasar Inpers Kaur, menurut Agusman semua bangunannya memenuhi syarat.
Sudah dimanfaatkan oleh masyarakat meski belum efektif, karena sebagian besar pedagang memilih berjualan di luar pasar.
Tetapi klaim dari Agusman, seluruh kios sudah terisi penuh.
"Kalau secara langsung tidak ada yang komplain dengan saya. Menurut saya bangunannya memenuhi syarat, ada kios, los dan hamparan. Kenapa dibangun, karena dulu lokasi tersebut tidak tertata dan sangat kumuh letaknya ditengah kota," ungkapnya.
Setelah persidangan selesai JPU Kejari Kaur, Bobbi Muhammad Ali Akbar, SH, MH mengatakan, dari fakta persidangan pasar tersebut baru bisa dimanfaatkan 3 bulan setelah perkara tersebut disidik Kejari Kaur.
Secara bangunan memang ada, tetapi secara struktur dan kualitas bangunan dinyatakan total los.
Hal tersebut berdasarkan pemeriksaan dari BPK. Kemudian dari segi konstruksi juga dinyatakan gagal kontruksi.
Beberapa material yang digunakan menggunakan kayu, padahal direkomendasikan menggunakan rangka baja. Alasan menggunakan kayu karena lebih tahan, mengingat lokasi pasar yang hanya 200 meter dari pesisir pantai.