10 Persen untuk Bupati Kaur, Terdakwa Bongkar Aliran Fee Proyek Pasar Inpres Bintuhan Rp180 Juta

BERSIAP: Para terdakwa nampak bersiap untuk mengikuti agenda pemeriksaan keterangan kemarin, 6 Januari 2025 di PN Bengkulu. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID - Sidang  lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Proyek Pembangunan Pasar Rakyat Inpres Bintuhan tahun 2022 dengan agenda keterangan terdakwa. 

Pada keterangan terdakwa terkuak aliran dana hingga peran para terdakwa hingga pembagian hasil dana mulai dari pengaturan proyek hingga kesalahan diakui terdakwa.

Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu, Senin, 6 Januari 2025 dengan Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah, SH, MH.

Pada persidangan kemarin, terdakwa yang bersaksi adalah mantan Kadis  Perindagkop Kaur tahun 2022 juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Agusman Efendi.

BACA JUGA:Siap Dampingi Penagihan TGR 2023 Rp810 Juta, Kajari RL: Penting Jaga Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah

BACA JUGA:3 Tahun Direhab dengan Anggaran Rp5,9 Miliar, Atap Masjid Agung Tetap Bocor 

Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pandariadmo, Direktur CV. SYB  Melden Efendi selaku peminjam perusahaan CV. SYB Soudarmadi Agus Cik.

Selanjutnya anggota Pokja UKPBJ Kaur, Thavib Setiawan, Peminjam Perusahaan CV. TJK, Indrayoto dan Wakil Direktur CV. TP selaku Konsultan Perencana, Rustam Effendi. 

Di muka persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur mencecar pertanyaan terkait dengan aliran dana, perencanaan sampai proyek fisik. 

Dalam persidangan terungkap jika tiga terdakwa yakni, Agus Cik, Rustam dan Indrayoto memberikan uang Rp180 juta kepada Kadis Disperindagkop, Agusman Efendi. 

BACA JUGA:3 Tahun Direhab dengan Anggaran Rp5,9 Miliar, Atap Masjid Agung Tetap Bocor

BACA JUGA:Hari Ini, Puncak Perayaan HUT Kabupaten Kepahiang ke 21, Bakal Dihadiri Sederet Tamu Penting

Rinciannya, Agus Cik memberikan Rp120 juta secara tunai dan melalui ATM yang sudah ada isi, Rustam memberikan Rp20 juta dan Indrayoto memberikan Rp36 juta. Uang tersebut diserahkan langsung kepada Kadis.

Bahkan dari keterangan para terdakwa, ada uang yang mengalir kepada Bupati Kaur Lismidianto dengan cara membayar via ATM hingga tunai.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan