43 Peserta Tidak Lulus PPPK Akan Jadi PPPK Paruh Waktu
PPPK: Peserta seleksi PPPK saat mengikuti tahapan seleksi kompetensi beberapa waktu lalu. Calon PPPK yang tidak lulus tes akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.-foto: jeri/koranrb.id-
Kelengkapan dokumen yang harus diunggah terdiri dari, pas foto, ijazah dan transkip nilai yang asli. Daftar riwayat hidup yang asli, surat pernyataan yang asli. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat keterangan bebas narkoba, beber Lipi.
Selain diunggah di akun masing-masing, peserta juga harus melakukan verifikasi dan validasi kepada Kepala Unit Kerja yang dibuktikan dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM). Setelah itu harus disampaikan kepada BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah paling lambat tanggal 31 Januari 2025.
Apabila peserta tidak mengikuti persyaratan yang diminta, maka yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri dari PPPK.
Kalau ada peserta yang tidak melaksanakan sesuai apa yang kita minta, maka dapat dipastikan peserta tersebut gugur atau dinyatakan mengundurkan diri. Kami minta kepada seluruh peserta untuk segera mengurus semua keperluan dan ingat jangan melampirkan berkas palsu, tegas Lipi.