43 Peserta Tidak Lulus PPPK Akan Jadi PPPK Paruh Waktu
PPPK: Peserta seleksi PPPK saat mengikuti tahapan seleksi kompetensi beberapa waktu lalu. Calon PPPK yang tidak lulus tes akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.-foto: jeri/koranrb.id-
KORANRB.ID - Berdasarkan pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah disampaikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah, ada 43 peserta yang dinyatakan tidak lulus.
43 orang yang tidak lulus tersebut kemungkinan akan tetap diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Akan tetapi BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah belum bisa memastikan hal tersebut karena masih menunggu petunjuk teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si mengungkapkan total peserta yang mengikuti seleksi kompetensi beberapa waktu lalu sebanyak 1.168 orang.
Dari 1.168 orang tersebut, peserta yang dinyatakan lulus sebanyak 1.125 orang, sehingga ada 43 peserta yang dinyatakan tidak lulus.
BACA JUGA:968 Peserta Mendaftar PPPK Tahap II, 397 Peserta Belum Submit
BACA JUGA:107 Peserta PPPK Guru Kaur Gelombang Pertama Dinyatakan Lulus, Berikut Nama Lengkapnya!
43 orang yang tidak lulus kemungkinan akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Tetapi kami belum bisa memastikan karena saat ini BKN sedang menyusun petunjuk teknis terkait rencana ini. Kita masih menunggu kepastian dari BKN, jelasnya.
Lipi menjelaskan apabila 43 peserta yang tak lulus ini akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu, pihaknya ingin meminta kepastian dan kejelasan terkait PPPK paruh waktu tersebut. Baik itu mengenai jam kerja, pembayaran gaji dan berapa besaran gajinya.
Namun apabila sudah menjadi PPPK paruh waktu, saat Pemkab Bengkulu Tengah membuka penerimaan PPPK kembali, maka PPPK paruh waktu inilah yang akan diangkat dan tanpa melalui jalur tes lagi.
Kalau memang diangkat menjadi PPPK paruh waktu, tentu saja kita meminta kejelasan terkait mekanismenya. Baik itu jam kerja hingga pembayaran gaji. Kalau SK, PPPK paruh waktu juga akan menerima SK, sampainya.
1.125 peserta yang dinyatakan lulus PPPK terdiri dari, tenaga teknis sebanyak 744 orang, tenaga kesehatan sebanyak 105 peserta dan tenaga guru sebanyak 276 orang.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Tahap II Diperpanjang Hingga 15 Januari 2025.
BACA JUGA:125 Jabatan Formasi PPPK Pemprov Bengkulu TA 2024 Masih Kosong, Ini Rinciannya
Peserta yang dinyatakan lulus diminta mengisi daftar riwayat hidup dan menyampaikan kelengkapan dokumen elektronik melalui akun masing-masing.