Opsen Pajak 66 Persen Berlaku, Ini Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor Terbaru

FOKUS: Plt. Gubernur Bengkulu, Dr. H Rosjonsyah saat pimpin rapat bersama pejabat Pemprov, kemarin-- ABDI/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di kabupaten/kota Provinsi Bengkulu telah diberlakukan mulai 5 Januari 2025.

Kendati demikian, khusus Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu memberikan penurunan tarif PKB dan BBNKB bagi masyarakat.

Tarif PKB dan BBNKB diturunkan dalam rangka meringankan beban wajib pajak seiring dengan mulai berlakunya opsen PKB dan opsen BBNKB sebesar 66 persen, 5 Januari 2025.

“Jadi tarif pajak kendaraan yang sesuai dengan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) pada tahun 2025 ini tidak ada kenaikan.

BACA JUGA:Isu Honorer Siluman di Seluma Menguat, Diduga Belum 2 Tahun Kerja Sudah Lulus PPPK

Artinya tarif kenaikan pajak tahun 2025 ini sama dengan tahun 2024 lalu," sampai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Yudi Karsa.

Lebih lanjut, Yudi mengatakan, karena adanya Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat serta diskresi atau kebijakan dari Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto dalam menyikapi persoalan naiknya tarif pajak kendaraan bermotor.

Sehingga dengan adanya kebijakan yang dikeluarkan tersebut dapat meringankan beban masyarakat serta dapat memacu pembayaran pajak kendaraan bermotor yang akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

“Jadi tidak ada kenaikan karena adanya kebijakan dari gubernur yang sesuai dengan surat edaran dan diskresi dari Presiden Republik Indonesia,” beber Yudi.

BACA JUGA:HUT Kepahiang, Proyek Miliaran Rupiah Milik PUPR Provinsi Ambrol

Lebih lanjut, untuk opsen atau tambahan pungutan pajak untuk kabupaten/ kota tetap diberlakukan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintahan pusat.

“Opsen untuk kabupaten/kota tetap kita berlakukan sebesar 66 persen dari tarif awal sesuai edaran dari pemerintah pusat,” terang Yudi.

Sedangkan, pemberlakukan aturan diskon atau keringanan pajak tersebut, jelas Yudi, dimulai kemarin, Selasa, 7 Januari 2025 hingga 6 bulan ke depan.

“Nanti kita ada evaluasi kembali setelah enam bulan dan akan kita perpanjangan lagi sambil menunggu petunjuk dari pemerintah pusat,” tandas Yudi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan