Opsen Pajak 66 Persen Berlaku, Ini Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor Terbaru

FOKUS: Plt. Gubernur Bengkulu, Dr. H Rosjonsyah saat pimpin rapat bersama pejabat Pemprov, kemarin-- ABDI/RB

BACA JUGA:Disnaker Targetkan 200 Warga Kota Bengkulu Berangkat Kerja ke Luar Negeri

Lebih lanjut, penghitungan berdasarakan aturan, opsen PKB dan BBNKB dikenakan sebesar 66 persen dari nilai pajak yang terutang. 

Namun, ini tidak berarti pajak kendaraan langsung naik sebesar 66 persen karena tarif dasar PKB dan BBNKB telah disesuaikan.

Selain itu, dalam Pasal 107 Ayat 2 UU HKPD, pemungutan opsen PKB dan BBNKB didasarkan pada nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan/atau alamat pemilik kendaraan di wilayah kabupaten/kota

Contohnya, tarif PKB untuk kepemilikan pertama disesuaikan dari 1,75 persen menjadi 1,86 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

BACA JUGA:Dewan: Bank Indonesia Harusnya jadi Contoh Pelayanan dan Transparansi

Tarif BBNKB turun dari 20 persen menjadi 12 persen dari NJKB.

Opsen sebesar 66 persen dikenakan di atas nilai pajak yang terutang. 

Contohnya, perhitungan untuk kendaraan dengan NJKB sebesar Rp200 juta, sehingga PKB 1,1 persen dikalikan Rp 200.000.000 dan hasilnya Rp2.200.000.

Sedangkan, opsen PKB yakni 66 persen dikalikan Rp2.200.000 hasilnya Rp1.452.000.

BACA JUGA:Temuan Belanja BOK, BPK Beri 3 Rekomendasi ke Kadis Kesehatan Kepahiang

Sehingga, total pajak yang dibayar Rp2.200.000 ditambah Rp1.452.000 menjadi Rp3.652.000.

Sebelumnya, Plt Gubernur Bengkulu Dr. H Rosjonsyah memastikan kebijakan diskon pajak segera diterapkan sesuai instruksi presiden.

“Saya sudah menandatangani aturan tersebut dan berharap implementasinya berjalan dengan baik,” tegas Rosjonsyah.

Dengan kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan keringanan yang diberikan sambil tetap memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan