Kedapatan Simpan 4 Paket Ganja, Warga Empat Lawang Ngaku Bukan Pengedar
BAP: Warga Empat Lawang, OS saat diperiksa penyidik.-- zulkarnain/rb
Atas perbuatan ini, pelaku melanggar Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang berbunyi Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan atau Tindak Pidana Percobaan atau Pemufakatan jahat Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman Jenis ganja.
"Pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Gelombang II Diperpanjang Hingga 15 Januari
Sedangkan Pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,"pungkas Kasat Resnarkoba.
Kasus penyalahgunaan narkoba masih cukup eksis di wilayah hukum Polres Seluma.
Pada tahun 2024 lalu tercatat ada 10 kasus narkoba yang ditangani, paling banyak yakni penyalahgunaan sabu.
Jumlah kasus pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba pada tahun 2024 mengalami kenaikan apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, 2023.
BACA JUGA: Baznas Ajak ASN Pemkab Kaur Taat Bayar Zakat
Dimana saat 2023, terdapat 9 kasus yang ditangani dan semuanya telah selesai alias 100 persen.
Sedangkan pada 2024 terdapat 10 kasus yang ditangani.
Rinciannya pada 2024 yakni ganja 4 kasus, ekstasi 0 kasus, sabu 6 kasus, tembakau gorilla 0 kasus, dan obat obatan 0 kasus.
Sedangkan untuk jumlah tersangka juga mengalami kenaikan. Yakni ditahun 2023 tersangka ganja 6 orang kasus, ekstasi 0 orang, sabu 4 orang, tembakau gorilla 0 orang, dan obat obatan 1 orang, total 11 orang.
BACA JUGA:5 Pajabat Eselon II Pemkab Mukomuko Pensiun, Jabatan Kosong Koordinasi Kemendagri
Sedangkan ditahun 2024 tersangka ganja 9 orang kasus, ekstasi 0 orang, sabu 6 orang, tembakau gorilla 0 orang, dan obat obatan 0 orang, total 15 orang. Artinya total kenaikan trend ada 136 persen.