Pemdes Wajib Bayar Pajak, Sanksi Menanti Bila Abai
PAJAK : Tempat pembayaran pajak PPN, PPH, PBB dan lainnya di Mal Pelayanan publik Bengkulu Selatan--Foto: Rio Agustian. Koranrb.Id
KOTA MANNA,KORANRB.ID – Pemerintah Desa (Pemdes) dan Aparatur Desa diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak tepat waktu.
Imbauan dari Pemkab Bengkulu Selatan, mengingat pentingnya pajak dalam mendukung pembangunan.
Irban Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (P3D) Bengkulu Selatan, Pedi Maryanto, S.Pt, M.Si menegaskan bahwa pajak bersifat wajib dan tidak boleh diabaikan oleh siapapun, termasuk Pemerintah Desa.
“Kami mengimbau kepada seluruh Pemerintah Desa, baik Kepala Desa maupun Aparatur Desa, untuk selalu tepat waktu dalam membayar pajak. Keterlambatan hanya akan berdampak buruk pada pembangunan,” ujar Pedi.
BACA JUGA:RSUD HD Manna Dipenuhi Sampah, Pengunjung Protes Lingkungan Kumuh
BACA JUGA:Pembayaran Utang 2024, Inspektorat Review Berkas Tagihan OPD
Dia menambahkan, pajak merupakan kewajiban hukum yang memiliki konsekuensi bagi pihak yang lalai atau dengan sengaja tidak membayarnya.
“Bagi yang terbukti tidak melaksanakan kewajibannya, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Pedi menjelaskan bahwa pajak seperti PPN dan PPh adalah bagian penting dalam setiap program pembangunan desa.
Ia juga memastikan bahwa Pemerintah Desa telah memahami kewajiban tersebut dan diharapkan mampu memenuhinya.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Gelombang II Diperpanjang Hingga 15 Januari
BACA JUGA: Kedapatan Simpan 4 Paket Ganja, Warga Empat Lawang Ngaku Bukan Pengedar
“Setiap kegiatan pembangunan desa pasti bersentuhan dengan kewajiban pajak, seperti PPN dan PPh. Semuanya wajib dibayarkan. Pajak adalah bagian dari tanggung jawab yang mendukung pembangunan yang lebih baik,” tutup Pedi.
Himbauan ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh Pemerintah Desa di Bengkulu Selatan agar lebih disiplin dalam urusan perpajakan demi keberlangsungan pembangunan nasional dan daerah.