JPU Ajukan Banding Vonis 7 Terdakwa Korupsi RSUD Mukomuko
JALAN: Para terdakwa sedang berjalan seusai sidang Tipikor RSUD Mukomuko berlangsung.--WEST JER TOURINDO/RB
BENGKULU, KORANRB.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko mengajukan banding atas vonis ketujuh terdakwa pada perkara dugaan korupsi anggaran obat 2016-2021 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko 2016-2021.
Banding tersebut dialamatkan pada vonis terdakwa yang terseret dalam perkara ini yakni mantan Direktur RSUD Mukomuko periode 2016–2020 Dr. Tugur Anjastiko, mantan Bendahara Pengeluaran BLUD 2016-2019, Andi Fitriadi, Mantan Kabid Pelayanan Medis 2017-2021, Harnovi, Mantan Pemberdayaan Verifikasi periode 2016-2021, Khalik Noprianto, Bendahara Pengeluaran BLUD 2020-2021, Joni Mesra, Mantan Kabid Keuangan, Afridinata dan Mantan Kabid Pengeluaran 2016-2018, Herman Faizal.
BACA JUGA: Duit Habis Main Judi Online, 2 Terdakwa Korupsi DD Gunung Kaya Tak Akan Kembalikan Kerugian Negara
Disampaikan Kajari Mukomuko, Yusmanelly SH, MH melalui Kasi Pidsus Agrin Nico, SH, MH bahwa mereka sudah memasukan memori banding Desember 2024 lalu.
Dalam poin memori banding tersebut JPU menyoroti mengenai vonis yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu yang sudah memvonis mereka jauh dari tuntutan JPU.
Bahkan untuk uang pengganti dari para terdakwa tidak sesuai bahkan jauh turun dari jumlah KN yang diaudit tim auditor Kejati Bengkulu.
"Hitungan kerugian negara yang harus dikembalikan oleh para terdakwa tidak sampai dengan jumlah kerugian negara yang sudah kami hitungan dengan auditor yang ada," jelas Agrin.
BACA JUGA:Pemdes Wajib Bayar Pajak, Sanksi Menanti Bila Abai
Sementara itu Penasihat Ketujuh terdakwa Hotma T. Sihombing, SH mengatakan bahwa bahwa pihaknya juga menyatakan kontra memori banding atas banding jaksa.
Dalam uraian kontra memori banding Hotma menyampaikan bahwa jika tidak bisa meminta bebas, pihaknya meminta putusan hakim tetap dan tidak berubah.
"Memori banding jaksa kita jawab dengan kontra memori banding.
Naskah kami uraikan juga bahwa kami meminta untuk vonis klien kami tetap," tutup Hotma.
BACA JUGA:Diduga Manipulasi Deposito Nasabah Miliaran Rupiah, Terdakwa Sebut Dakwaan JPU Tidak Penuhi Unsur
Vonis ketujuh terdakwa meliputi Terdakwa dr. Tugur Anjastiko selaku Direktur RSUD Mukomuko 2016 – 2020 divonis dengan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan dan membebankan Uang pengganti Rp150 juta.