Terjunkan 11 JPU di Sidang Dugaan Korupsi Puskewan Benteng

JALAN : Para terdakwa dugaan Tipikor Puskeswan Bengkulu Tengah sedang berjalan seusai pelimpahan tersangka beberapa waktu lalu.--WEST JER TOURINDO/RB

Lebih lanjut Arief menjelaskan bahwa dalam surat dakwaan yang sudah dilimpahkan, JPU Kejati Bengkulu menerapkan Pasal 2 dan atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 KUHP. 

"Untuk para tersangka terancam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 (ke- 1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tutup Arief.

BACA JUGA:RSUD HD Manna Dipenuhi Sampah, Pengunjung Protes Lingkungan Kumuh

Diketahui Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu ditemukan kerugian Negara dalam proyek ini sebesar Rp2,3 miliar.

Sedangkan jumlah kerugian negara yang sudah dikembalikan dari delapan tersangka yang tidak ditahan yakni sebesar Rp489.995.000.

Total anggaran proyek ini Rp4 miliar. Anggaran yang sudah dicairkan ke rekanan Rp3,7 miliar.

Rinciannya, anggaran pembangunan dan rehabilitasi Puskeswan Rp2,6 miliar serta kegiatan rehabilitasi Balai Penyuluh Pertanian (BPP) sebesar Rp1,4 miliar.

BACA JUGA: Kedapatan Simpan 4 Paket Ganja, Warga Empat Lawang Ngaku Bukan Pengedar

Dari dua kegiatan itu terbagi atas tujuh pekerjaan fisik, mulai dari pembangunan Puskeswan Kecamatan Talang Empat, pembangunan Puskeswan Merigi Kelindang, rehabilitasi Puskeswan Pondok Kelapa. 

Untuk proyek rehabilitasi gedung yang menjadi objek hukum meliputi BPP Merigi Kelindang, rehabilitasi gedung BPP Taba Penanjung, kegiatan pengawasan terdiri atas konsultasi pengawasan puskeswan dan konsultasi pengawasan BPP. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan